Rabu, 10 Juni 2026

Pesta Gay Hebohkan Masyarakat, 3 Orang Sudah Jadi Tersangka

P. Silalahi - Selasa, 09 Juni 2026 18:02 WIB
Pesta Gay Hebohkan Masyarakat, 3 Orang Sudah Jadi Tersangka
Nur Fidhiah Shabrina/JPNN
Pesta gay di sebuah klub malam hingga 3 orang kini sudah menjadi tersangka.

POSMETRO MEDAN- Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus pesta gay di sebuah tempat hiburan malam.

Hiburan malam dimaksud bernama 'Theater Night Mart' di Kabupaten Karawang.

Selain itu, ada 7 orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan yang sudah diperiksa intensif Polres Karawang.

Baca Juga:

Menurut Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Polres Karawang langsung menindaklanjuti video viral yang menampilkan pesta sesama jenis pria di tempat hiburan malam.

Dari hasil penyelidikan, kata Kombes Hendra Rochmawan, video itu direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:

"Atas dasar informasi viral di media sosial, dari Polres Karawang bergerak cepat memeriksa lokasi di Theater Night Mart, dan kami mencari informasi terkait dengan keberadaan pemilik dari pada pemilik klub malam ini," kata Hendra Selasa (9/6/2026).

Dia menjelaskan Polres Karawang kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam.

Dari sana, 7 orang saksi telah dimintai keterangan soal video rekaman pesta gay itu.

"Kemudian dari perkembangan pada 8 dan 9 Juni, akhirnya kami mengamankan ada 3 pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis itu yaitu saudara SA, RD dan DD. Kami memeriksa intensif hari ini dan lebih lanjut kepada para pelaku yang telah beredar di videonya tadi itu," jelasnya.

Hendra menambahkan kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pasal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terduga pelaku.

Hasilnya, SA, RD, dan DD dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun serta 2 tahun 8 bulan.

"Dari hasil koordinasi ini kami mendapatkan kesepakatan yaitu pasal 406 dan 414. Di mana 406 adalah kasus yang melanggar asusila di tempat umum dan melanggar asusila di muka orang lain, ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414 yaitu perbuatan cabul, ancaman hukumannya 9 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 12 detik yang menampilkan dugaan pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Rekaman video itu menampilkan sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan hingga 'adu bibir'. Duh!***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
2,5 Tahun Tersangka, Desakan SP3 Kasus Firli Bahuri Menguat?
Operasi Saber Bersinar 2026, BNN Sumut Bekuk 6 Tersangka Termasuk Suami Istri
29 Tersangka Diamankan, Sabu dan Ganja Masih Mendominasi
Operasi Antik Toba 2026, Polres Binjai Amankan 28 Pelaku, 1 Cewek
Guntur Geruduk Kejatisu, Segera Tetapkan Tersangka
Katahuan Kantongi Sabu, Pemuda Diciduk, Pemasoknya Lagi Diincar
komentar
beritaTerbaru