Rabu, 01 April 2026

Cara Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Administrator - Rabu, 01 April 2026 13:59 WIB
Cara Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Istimewa
Ilustrasi antrean warga di kantor Samsat.

Sebelum aturan baru bergulir, para pemilik kendaraan bekas yang hendak balik nama dikenakan tarif tambahan sekitar 1 persen dari harga beli tergantung tipe dan merek. Contoh untuk mobil Rp200 juta, maka biaya BBNKB sekitar Rp2 juta.

Artinya bila sekarang mobil bekas harga Rp200 juta Anda ingin dibalik nama kepemilikannya maka menghemat biaya BBNKB II sebesar Rp2 juta. Biaya juga akan berbeda bila harga belinya lebih tinggi.

(wan/cnn)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru