Kapolresta Banda Aceh Diperiksa di Divpropam Mabes Polri.
Kapolrestabes Banda Aceh diperiksa di Divpropam Mabes Polri.
Inter-Nasional satu menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN– Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kesiapan higiene sanitasi dan tata kelola pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. Temuan ini mencuat setelah masih banyak SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat penting keamanan pangan.
Sorotan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi, ke Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan pada 17 Juni 2026, sebagaimana dalam siaran persnya, Selasa 23 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, Kepala KPPG Medan Donal Simanjuntak mengungkapkan, dari total 1.570 SPPG yang ada, sebanyak 1.056 telah mengajukan permohonan SLHS. Namun, baru 775 SPPG yang telah memperoleh sertifikat tersebut.
Baca Juga:
Syafrida menegaskan bahwa pemenuhan standar kesehatan dan keamanan pangan merupakan aspek mendasar dalam penyelenggaraan layanan publik, terutama yang menyasar anak-anak sebagai penerima manfaat.
"Program yang menyangkut konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak, harus ditopang dengan kepastian bahwa seluruh aspek keamanan pangan telah dipenuhi. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen perlindungan bagi masyarakat yang menerima layanan," kata Syafrida.
Baca Juga:
Selain persoalan sertifikasi, Ombudsman juga menemukan belum adanya prosedur operasional standar (SOP) yang rinci terkait penghentian sementara (suspend) maupun pembukaan kembali operasional SPPG setelah terjadi insiden, termasuk dugaan keracunan pangan.
KPPG Medan mengakui bahwa penghentian operasional sementara selama ini dilakukan hingga ada perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan setempat. Namun, belum tersedia mekanisme formal yang mengatur proses validasi atau uji kelayakan sebelum SPPG kembali beroperasi.
Menurut Syafrida, kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar terdapat kepastian prosedur sekaligus mitigasi risiko yang jelas.
"Setiap penghentian maupun pembukaan kembali layanan harus didasarkan pada prosedur yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terkesan hanya membebankan kepada Dinas Kesehatan. Standar tersebut penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi penyelenggara layanan," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Herdensi menyoroti pentingnya respons cepat terhadap pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan program SPPG.
Kapolrestabes Banda Aceh diperiksa di Divpropam Mabes Polri.
Inter-Nasional satu menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, MM, secara resmi membuka turnamen o
Medan 14 menit lalu
Polsek Lima Puluh mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang nelayan .
Sumut 16 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Medan melepas salah satu siswi atas nama Baheera Yudhia Asti, untuk mengikuti Ja
Medan 28 menit lalu
Patroli Siskamling Koramil 19/SK Perkuat Keamanan Malam, TNI dan Warga Bersinergi Ciptakan Lingkungan Aman di Silau Kahean
Sumut 31 menit lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menunjukkan komitmen sosialnya k
Medan 37 menit lalu
Laporan Wartawan soal dugaan pengancaman dan pelarangan liputan diatensi Kapolrestabes Medan.
Medan 42 menit lalu
Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Rutan Balige, Perkuat Kualitas Pelayanan, Pembinaan, dan Ketahanan Pangan.
Sumut 46 menit lalu
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga Sayangkan Polrestabes Medan Terlalu Dini Simpulkan Kematian Mantan Istri Polisi sebagai Bunuh Diri
Peristiwa 60 menit lalu
&lrmSinergi Jaga Kelestarian Alam, Pemkab Tapanuli Utara Bersama DPC Partai Demokrat Gelar Gotong Royong dan Penanaman Pohon di Tarutung.
Global satu jam lalu