Selasa, 23 Juni 2026

Menyoal Dugaan Korupsi Mahasiswa Penerima KIP Ingatkan Parpol tak Intervensi

Evi Tanjung - Selasa, 23 Juni 2026 16:35 WIB
Menyoal Dugaan Korupsi Mahasiswa Penerima KIP Ingatkan Parpol tak Intervensi
ist
Aksi protes mahasiswa sehubungan penyalahgunaan dana KIP

POSMETRO MEDAN, Medan - Mahasiswa penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bersama Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara mengingatkan seluruh pejabat negara dan petinggi partai politik agar tidak mengintervensi proses hukum kasus dugaan korupsi KIP Kuliah yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Peringatan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan adanya upaya intervensi terhadap proses pengusutan kasus yang menyangkut dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu tersebut.

"Kami mengingatkan siapa pun, baik pejabat pemerintah maupun petinggi partai politik di daerah dan pusat, agar tidak mencoba mengintervensi penanganan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah. Jangan ada yang berupaya melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat," tegas sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga:

Menurut mereka, dugaan penyimpangan KIP Kuliah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

"KIP Kuliah adalah harapan bagi mahasiswa miskin untuk meraih masa depan yang lebih baik. Jika dana tersebut diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga kesempatan dan masa depan mahasiswa," ujar mereka.

Baca Juga:

Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas dan menolak segala bentuk upaya yang dapat menghambat penegakan hukum.

"Kami ingin memastikan tidak ada kekuatan politik maupun kekuasaan yang membelokkan proses hukum. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku," tegas mereka.

Mereka juga menyatakan dukungan terhadap aksi Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Intelektual Indonesia (DPP APII) di Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya, APII mengungkap sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program KIP Kuliah di Sumatera Utara, mulai dari dugaan manipulasi data penerima, penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, dugaan pungutan liar, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan.

APII mendesak Kejaksaan Agung dan Kejatisu mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan penyaluran dana KIP Kuliah Tahun 2024 dan 2025 di Sumatera Utara.

Selain meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan perguruan tinggi swasta, APII juga mendesak agar operator KIP Kuliah, panitia seleksi kampus, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan turut dimintai keterangan.

"Jangan sampai hukum hanya menyentuh pelaksana di lapangan. Semua pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab harus diperiksa secara terbuka dan profesional," kata perwakilan APII.

Massa juga meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap tata kelola KIP Kuliah di Sumatera Utara guna mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

Sorotan turut diarahkan kepada fungsi pengawasan yang dijalankan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumut. Menurut APII, jika dugaan penyimpangan berlangsung secara sistematis dan dalam rentang waktu tertentu, maka aspek pengawasan juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.

Publik Patut Curiga

Secara terpisah, Direktur PUSPHA Sumatera Utara, Muslim Muis, menegaskan bahwa setiap upaya intervensi terhadap proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi KIP Kuliah patut dicurigai.

"Jika ada pejabat negara atau petinggi partai politik yang berupaya mengintervensi proses penanganan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah, maka publik patut curiga. Pertanyaannya, mengapa mereka begitu berkepentingan terhadap perkara yang sedang diusut aparat penegak hukum?" ujar Muslim Muis.

Menurutnya, dalam negara hukum, setiap proses penyelidikan maupun penyidikan harus berjalan secara independen tanpa tekanan dan campur tangan kekuatan politik.

Ia menilai upaya intervensi justru berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang berusaha melindungi seseorang atau kelompok tertentu. Semakin besar upaya intervensi, semakin besar pula kecurigaan publik bahwa ada kepentingan yang ingin diamankan," katanya.

Muslim bahkan menilai tidak tertutup kemungkinan publik akan mengaitkan upaya intervensi dengan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ada hubungan dengan pihak yang sedang menjadi perhatian dalam kasus ini atau ada kepentingan tertentu yang ingin diselamatkan. Karena itu, biarkan aparat bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun," tegasnya.

Ia juga mengingatkan Kejatisu agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berani menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

"Hukum harus berlaku sama bagi semua orang. Jangan ada pihak yang memperoleh perlindungan karena jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan," ujarnya.

Menurut Muslim, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara juga penting untuk menjaga kepercayaan publik.

"Kejatisu perlu menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional kepada masyarakat. Transparansi sangat penting agar publik mengetahui bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah akan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum di Sumatera Utara.

"Publik menunggu keberanian aparat dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. Kejatisu harus membuktikan bahwa penegakan hukum dapat berjalan independen, profesional, dan bebas dari intervensi apa pun," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara masih terus berproses.

"Sejumlah saksi telah diperiksa. Tim bekerja secara profesional dan tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun," tegas Rizaldi. (maldi)

Tags
beritaTerkait
Cair! Ketua BEM Fakultas Hukum UBK Akui Terima Cuan Dari Oknum Polisi Saat Aksi di Kawasan Istana
Pelatihan Instruktur Madya DPD IMM Sumut Cetak Pemimpin Masa Depan
Dadan Terima Cuan Dari Glory Harimas Sihombing
Gerakan Mahasiswa Dinilai Alami Anomali, Tokoh dan Akademisi Medan Tekankan Adab dalam Dialog Kebangsaan
Ratusan Mahasiswa Kepung Lapangan Merdeka Medan, Tuntut Kepala BGN Sumut Dicopot dan Stop MBG
Ratusan Mahasiswa Kembali Demo di Medan, Minta Hentikan MBG dengan Pengawalan Polisi
komentar
beritaTerbaru