Polrestabes Medan Sita 9 Kg Ganja, Dua Bandar Asal Madina Kini Diburu
POSMETRO MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini,
Medan 42 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A dan Komisi C DPRD Sumatera Utara, pada Kamis (25 Juni 2026), bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Bank BTN, Bank BRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pengadu Dhodi Thahir yang juga Anggota Komisi C DPRD Sumut, terkait lahan Perumahan di Jalan Tangkahan, Desa Sigara-gara, Kabupaten Deli Serdang, memantik perlawanan. PT Rapy Ray Putratama, melalui kuasa hukumnya, Fadli Risky, SH, Rabu (1/7/2026), dalam keterangan persnya secara tegas mengatakan bahwa PT Rapy Ray Putratama adalah pemilik sah atas lahan perumahan tersebut. Ungkapan tegas ini sekaligus menegaskan bahwa penerbitan ratusan sertifikat hak atas tanah sudah sah secara hukum dan tidak ada lagi silang sengketa atas lahan perumahan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Fadli yang juga didampingi Bukti Sitompul SH, selaku kuasa hukum Ny, Kirem Br Ginting (Pemilik Awal Lahan) dan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Lubis, menegaskan bahwa PT Rapy Ray Putratama memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah yang dikembangkan. PT Rapy Ray Putratama mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sejak 2019, melalui dua sertifikat induk bernomor 649 dan 650 yang kemudian dipecah menjadi sebanyak 936 sertifikat.
Menurutnya, legalitas sertifikat tersebut juga telah diuji melalui proses peradilan. Gugatan yang diajukan Dhody Thahir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Perkara 86/G/2023/PTUN berakhir dengan putusan yang menolak gugatan tersebut.
Baca Juga:
Selanjutnya, perkara berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan registrasi Nomor 41 K/TUN/2025. Fadli menyatakan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pihaknya dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sehingga pada pokoknya gugatan terhadap penerbitan sertifikat tersebut kembali ditolak.
"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum, penerbitan maupun pemecahan sertifikat yang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dinyatakan sah. Karena itu kami mempertanyakan mengapa persoalan legalitas sertifikat kembali diperdebatkan dalam forum RDP," ujar Fadli sembari menambahkan bahwa Dhodi Thahir tidak bisa menunjukkan keabsahan berkas-berkas kepemilikan atas nama dirinya saat berperkara.
Baca Juga:
Fadli juga sangat menyayangkan sikap Dhodi Thahir yang tidak memberikan kesempatan kepada dirinya untuk memberikan klarifikasi terhadap substansi RDP. Termasuk warga Perumahan di Jalan Tangkahan tersebut. " Baik diri Saya selaku kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama serta warga masyarakat perumahan tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi sekaligus guna mendudukan persoalan seutuhnya," ujar Fadli.
Di akhir keterangannya, Fadli juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan RDP mengingat pengadu (yang berpekara, red), Dhodi Thahir,merupakan anggota DPRD Sumatera Utara di Komisi C yang juga terlibat dalam RDP tersebut. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar proses pembahasan berlangsung secara profesional, transparan, dan menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak.
Atas kejangggalan pada RDP tersebut , Pihak PT Rapy Ray Putratama akan melaporkan hal tersebut kepada Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Aryanti, serba Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara.
Bukit Sitompul SH, selaku kuasa hukum Ny. Kirem Br Ginting (Pemilik Awal Lahan Perumahan, red), menambahkan, lahan perumahan tersebut dimiliki secara sah oleh Ny. Kirem Br Ginting sejak tahun 1985. Kemudian, tanpa alas hak yang jelas, Dhodi Thahir mengklaim bahwa lahan perumahaan tersebut adalah milik dirinya. Hingga Dhodi Thahir melaporkan Ny. Kirem Br Ginting ke Polda Sumatera Utara. Namun laporan tersebut tidak bisa diterima karena Dhodi Thahir tidak dapat menunjukkan bukti-bukti sah kepemilikan.
"Hingga pada akhirnya, pada tahun 1997, kepemilikan beralih ke PT Rapy Ray Putratama dan tahun 1999 diterbitkanlah sertifikasi kepemilikan atas nama PT Rapy Ray Putratama," ujar Bukit Sitompul SH.
Pada bagian lain, Nasa, selaku perwakilan warga Perumahaan di Jalan Tangkahan, mengaku heran dengan sepakterjang Dhodi Thahir yang tetap mempersoalkan status kepemilikan lahan perumahan yang dia dan warga lain tempati. "Menurut pemahaman kami, setelah putusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, menyatakan PT PT Rapy Ray Putratama adalah pemilik sah lahan dan sertifikat kepemilikan yang diterbitkan BPN Deli Serdang sah, persoalannya sudah selesai. Tapi kok, malah saudara Dhodi Thahir tetap mempersoalkan lahan ini lagi. Dia kan anggota dewan. Wakil kami di DPRD Sumatera Utara. Jadi kepada siapa kami mengadu kalau wakil kami di dewan (Dhodi Thahir, red), memperkarakan rakyatnya sendiri," ujar Nasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar yang juga sebagai pengadu Dhody Thahir mengaku sudah puluhan tahun memperjuangkan haknya atas dugaan kejanggalan dalam penerbitan ratusan sertifikat hak atas tanah, yang masih berstatus sengketa dan berada dalam sita jaminan pengadilan di Kabupaten Deliserdang. Untuk itu, Dhody Thahir meminta perlindungan hukum. Dia menilai ada kerancuan dalam proses peralihan dan pemecahan sertifikat. Pernyataan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Sumut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Bank BTN, Bank BRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pengadu Dodi Tahir yang juga Anggota Komisi C DPRD Sumut, didampingi oleh tim kuasa hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan serta Muhammad Akbar Siregar & Rekan, di Gedung DPRD Sumut, Kamis (25/6/2026).(lam/PM)
POSMETRO MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini,
Medan 42 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Polresta Deli Serdang melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke80 Tahun 2026 pada Rabu (1/7/2026) mulai pukul 07.3
Sumut satu jam lalu
mendampingi penjualan hasil panen jagung petani binaan ke Bulog kota itu.
Sumut satu jam lalu
10 perwira berpangkat Kombes Pol pecah bintang usai mendapat promosi jabatan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Profil 2 jam lalu
POSMETRO MEDANUpaya konkret berupa penghijauan massal harus segera dilakukan di wilayah Sumatera Utara demi menekan emisi karbon sekaligus m
Sumut 2 jam lalu
Penanganan kasus dugaan penganiayaan anak sudah berjalan sesuai prosedur hukum, kata humas Polres Dairi.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempercepat trans
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Polda Sumut menerima penghargaan Nugraha Sakanti, penghargaan tertinggi dari Presiden Republik Indonesia kepada sat
Medan 2 jam lalu
Dansat Brimob Polda Sumut patut bersyukur dan bangga karena masih mampu menorehkan berbagai prestasi yang mengharumkan nama satuan.
Sumut 2 jam lalu
Polres Pematangsianar mengamankan 2 penadah emas batangan curian di Madina.
Kriminal 2 jam lalu