Kamis, 09 Juli 2026

Dicecar Soal Dugaan Uang Rp600 Juta di Sidang Korupsi Smartboard, Kasatpol PP Sumut Moettaqien Bungkam

Faliruddin Lubis - Kamis, 09 Juli 2026 10:53 WIB
Dicecar Soal Dugaan Uang Rp600 Juta di Sidang Korupsi Smartboard, Kasatpol PP Sumut Moettaqien Bungkam
IST
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sumatera Utara, Moettaqien Hasrimi, yang juga mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi.

POSMETRO MEDAN,Medan – Nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sumatera Utara, Moettaqien Hasrimi, yang juga mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, kembali mencuat dalam persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) senilai Rp14 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Nama Moettaqien disebut dalam persidangan setelah saksi Fatimah dari PT Gunung Mas memberikan keterangan mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp600 juta yang, menurut informasi yang diterimanya dari Bahrun Walidin alias Baron, diperuntukkan bagi Pj Wali Kota Tebingtinggi.

Usai persidangan, Moettaqien menjadi sasaran pertanyaan awak media terkait kesaksian tersebut. Namun, ia memilih memberikan jawaban singkat dan tidak menjelaskan lebih jauh substansi dugaan yang mencuat di ruang sidang.

Baca Juga:

"Katanya tadi Pj, enggak tahu Pj mana. Terkait itu kita sudah sama-sama dengar, sesuai persidangan saja," ujar Moettaqien sembari berjalan menuju kendaraannya.

Ketika kembali ditanya mengenai dugaan penyerahan uang Rp600 juta yang disebut dilakukan melalui sopir atau ajudannya, Moettaqien kembali menepis keterkaitannya.

Baca Juga:

"Saya tidak tahu permintaan siapa," ucapnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Dalam persidangan, saksi Fatimah menerangkan bahwa permintaan uang sebesar Rp600 juta disampaikan oleh Bahrun Walidin alias Baron. Menurutnya, Baron beberapa kali meminta uang tersebut dengan alasan akan diserahkan kepada Pj Wali Kota Tebingtinggi.

"Disampaikan Baron, untuk Pj, Rp600 juta. Permintaan lebih dari dua kali soal uang Rp600 juta itu," kata Fatimah di hadapan majelis hakim.

Fatimah juga menjelaskan bahwa dirinya mengenal Baron yang disebut berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Aceh. Dari komunikasi tersebut, pembahasan mengenai proyek pengadaan smartboard berlangsung hingga akhirnya PT Gunung Mas mengikuti proses pengadaan.

Majelis hakim turut menyoroti belum dihadirkannya Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar sebagai saksi. Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis menilai keduanya memiliki peran penting untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana yang terungkap dalam persidangan.

Tags
beritaTerkait
Saat Proyektil Tak Pernah Muncul, Ahli Forensik Saling Membantah, Siapa yang Dibuktikan Bersalah?
MMI Seret Nama Hefriansyah di Proyek APBD Siantar Tahun 2017, Kejatisu: Belum Daluarsa...!
Tahu Tim KPK di Langkat, Syah Afandin Alihkan Transaksi Kacip Melalui Orang Dekatnya Syahrial
Ternyata! Begini Duduk Perkara Suap Proyek yang Bikin Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka
Duh! Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG
Mangkir Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar karena Umrah, FORPEDA Langkat Desak Faisal Hasrimy Kooperatif Hadapi Persidangan
komentar
beritaTerbaru