Jumat, 09 Oktober 2026

Dicecar Soal Dugaan Uang Rp600 Juta di Sidang Korupsi Smartboard, Kasatpol PP Sumut Moettaqien Bungkam

Faliruddin Lubis - Kamis, 09 Juli 2026 10:53 WIB
Dicecar Soal Dugaan Uang Rp600 Juta di Sidang Korupsi Smartboard, Kasatpol PP Sumut Moettaqien Bungkam
IST
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sumatera Utara, Moettaqien Hasrimi, yang juga mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan penyerahan uang tunai sebesar Rp600 juta yang disebut dilakukan di sebuah area basement di Kota Tebingtinggi.

"Ada keterangan bahwa Baron menyebut telah terjadi penyerahan uang Rp600 juta melalui ajudan kepada Pj Wali Kota Tebingtinggi. Keterangan ini tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui saksi-saksi yang bersangkutan," ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga:

Karena itu, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar pada persidangan berikutnya guna menguji dan mengonfirmasi keterangan yang telah disampaikan para saksi.

"Kenapa Baron dan Iskandar tidak dihadirkan? Padahal keterangan mereka penting. Harus didatangkan paksa pada sidang selanjutnya," tegas hakim.

Baca Juga:

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh keterangan mengenai dugaan aliran dana Rp600 juta tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti, karena perkara masih diperiksa dan belum diputus secara berkekuatan hukum tetap. Moettaqien Hasrimi juga belum berstatus sebagai terdakwa maupun tersangka dalam perkara tersebut.(medandigitalnews)

Tags
beritaTerkait
Sidang KSOP Belawan, Saksi sebut Penerimaan Jasa Pelabuhan Sudah Disetor ke Negara
Saksi Ungkap KUR Rp50 Juta, PH: Persetujuan Kredit Ada di Kepala Unit
Sosialisasi Antikorupsi, Pemkab Deli Serdang Perkuat Integritas dan Kepatuhan Hukum Aparatur
Sidang Waterfront City Samosir, PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Bupati Pakpak Bharat bersama Kepala Daerah dan Ketua DPRD se Sumut Tandatangani Komitmen Bersama
komentar
beritaTerbaru