Sumber media juga menyebutkan, pemborong bangunan banyak yang ditunjuk oleh pejabat di Dinas Pendidikan atasan Satuan Pendidikan di tiap tingkatan. Harga borongan pekerjaan juga fantastis dengan harga yang amat mahal serta harga pembelian bahan bangunan juga terlalu tinggi.
"Pemborongnya ditunjuk dinas bang. Nanti hubungi saja pemborongnya ya bang," kata salah satu PNS di Satuan Pendidikan penerima bantuan pendidikan program revitalisasi belum lama ini.
Baca Juga:
Belum diperoleh keterangan rinci dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Namun belum lama ini, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumut Afrizal Sihotang, ST, MSi, Senin (29/6/2026) mengaku siap menerima informasi masyarakat atas kendala di revitalisasi satuan pendidikan di Sumut dan meneruskan ke Direktorat terkait.
Belum ada keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Alexander Sinulingga. Pejabat yang tak bisa ditemui dalam berbagai kesempatan dan no kontaknya tak bisa dihubungi ini tak ada memberikan keterangan ke awak media. Sementara Kepala Bidang SMA Andika dan Kabid SMK Basir Hasibuan, enggan berkomentar.
Baca Juga:
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution, S.STP., M.AP., di ruang kerjanya, Jalan Pelita IV Nomor 77, Medan, Selasa (7/7/2026) menyampaikan apresiasi atas inisiatif jurnalis tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Sumut investigasi secara independen untuk mengawal pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Menurutnya, keterlibatan insan pers sebagai bagian dari kontrol sosial merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang positif guna memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
Ahmad Barli Mulia Nasution, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun anggaran yang telah dipercayakan pemerintah.
"Kami berharap seluruh kepala sekolah penerima bantuan dapat melaksanakan program ini dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan. Revitalisasi sekolah bukan sekadar membangun fisik bangunan, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mampu meningkatkan mutu pendidikan di Kota Medan," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Charles Lisboa Manullang menjelaskan bahwa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Kota Medan mencakup 86 satuan pendidikan, terdiri dari 26 Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan kuota sebanyak 50 sekolah.
Ia menerangkan, pelaksanaan program revitalisasi dilakukan melalui mekanisme swakelola. Dalam skema tersebut, kewenangan pelaksanaan berada di masing-masing satuan pendidikan, sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berperan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi.
Tags
beritaTerkait
komentar