"Sekolah diberikan kewenangan penuh dalam pelaksanaan revitalisasi. Namun bukan berarti berjalan sendiri. Dinas tetap melakukan monitoring dan pendampingan. Kalau ada kontrol sosial dari insan pers tentu kami persilakan. Itu bagian dari transparansi, dan kami tidak bisa menghalangi," ujar Charles.
Charles menjelaskan, setiap sekolah penerima bantuan bertanggung jawab menyusun perencanaan kegiatan, menentukan tenaga perencana, pengawas, hingga pelaksana pekerjaan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
Dengan mekanisme tersebut, kepala sekolah menjadi penanggung jawab utama dalam memastikan seluruh proses revitalisasi berjalan sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Ia juga menjelaskan bahwa pencairan dana bantuan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 70 persen dari nilai bantuan, sedangkan sisa 30 persen akan dicairkan setelah progres pekerjaan mencapai ketentuan yang dipersyaratkan.
Baca Juga:
"Apabila progres pekerjaan telah mencapai sekitar 60 persen sesuai hasil verifikasi, maka sekolah sudah dapat mengajukan pencairan tahap kedua sebesar 30 persen," jelasnya. (lam/tim/*)
Tags
beritaTerkait
komentar