Jumat, 14 Agustus 2026

Dugaan Jaksa Blokir Nomor Korban hingga Janji Pasal Berlapis Tak Terwujud, Sidang Penganiayaan Jurnalis Leo Sembiring Disorot

Administrator - Kamis, 10 Juli 2025 11:30 WIB
Dugaan Jaksa Blokir Nomor Korban hingga Janji Pasal Berlapis Tak Terwujud, Sidang Penganiayaan Jurnalis Leo Sembiring Disorot
IST
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPC GRIB Jaya Medan, Dudi Efni Pasaribu

POSMETRO MEDAN,Medan – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap jurnalisLeo Sembiring kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, kasus dengan terdakwa Oscar Sebayang alias Os ini memunculkan berbagai dugaan pengabaian oleh penegak hukum serta tidak terealisasinya sejumlah janji hukum yang pernah disampaikan aparat.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPC GRIB Jaya Medan, Dudi Efni Pasaribu, menegaskan pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani kasus ini.

"Meski di tengah dugaan pengabaian oleh jaksa, saya berharap agar jaksa dan majelis hakim dapat bekerja secara profesional. Semoga korban mendapatkan keadilan dan terdakwa dijatuhi hukuman maksimal," ujarnya.

Baca Juga:

Pada persidangan kedua dengan agenda mendengarkan kesaksian korban, Leo Sembiring menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Pengabean. Menurutnya, informasi soal jadwal sidang diterima bukan dari JPU langsung, melainkan melalui asisten jaksa via WhatsApp.

"Saya kecewa. Saya menduga Ibu JPU Evi Yanti telah memblokir nomor WhatsApp saya. Saat saya konfirmasi pada 20 Juni, pesan saya tidak dibalas. Setelah dicek, nomor saya diduga sudah diblokir," ungkap Leo.

Baca Juga:

Kendati demikian, Leo tetap berharap jaksa bekerja secara profesional dan menuntut Oscar Sebayang dengan hukuman maksimal. Ia menilai dugaan tindakan pemblokiran ini tidak etis, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada korban.

"Saya bingung, kenapa jaksa yang menangani perkara justru diduga memblokir nomor korban, dan menyerahkan tugas komunikasi kepada asistennya," lanjutnya.

Leo Sembiring menambahkan bahwa aksi penganiayaan terhadap dirinya tidak hanya menyebabkan luka fisik dan trauma berat, tetapi juga kerugian materiil. Sejumlah barang miliknya seperti perekam digital, kacamata, uang tunai, flashdisk, dan topi dinyatakan hilang di lokasi kejadian.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Kapolres Karo dan Bupati Jenguk  Siswa Diduga Keracunan MBG
Tiga Hari Usai Divaksin Siswa SD Meninggal Dunia, Keluarga Masih tak Terima
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Drag Race Makan Korban: Mobil Pembalap Hantam Penonton, 7 Tewas dan 9 Luka-luka
Penasihat Hukum Enda Simakasura Tegaskan Proyek Selesai dan Perubahan Sesuai Adendum
Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis di Facebook, Seorang Warga Dilaporkan ke Polres Binjai
komentar
beritaTerbaru