Kamis, 12 Februari 2026

BPJS Kesehatan Medan Klarifikasi Soal Viral Pasien tak Dapat Hak Kelas Rawat yang Semestinya

Evi Tanjung - Rabu, 12 November 2025 20:34 WIB
BPJS Kesehatan Medan Klarifikasi Soal Viral Pasien tak Dapat Hak Kelas Rawat yang Semestinya
Rez
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap

BPJS Kesehatan juga membuka saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang merasa mendapatkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai standar atau ketentuan. Peserta JKN-KIS dapat menyampaikan laporan langsung kepada petugas BPJS Kesehatan yang bertugas di rumah sakit atau melalui berbagai kanal pengaduan resmi seperti Mobile JKN, Care Center 165, serta kanal media sosial resmi BPJS Kesehatan.

"Jika ada peserta yang merasa pelayanan rumah sakit tidak sesuai, jangan ragu untuk melapor. Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit siap menindaklanjuti setiap aduan agar segera diselesaikan," tutur Yasmine.

Baca Juga:

Ia berharap, ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman antara peserta dan pihak rumah sakit terkait hak perawatan, karena seluruh ketentuan sudah diatur secara jelas oleh pemerintah. BPJS Kesehatan, kata Yasmine, berkomitmen untuk terus menjaga mutu layanan agar masyarakat peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan yang layak, adil, dan manusiawi.(Rez)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Beri Klarifikasi Tak Sesuai Fakta, Rumah Sakit Bunda Thamrin Dituding Lakukan Pencitraan
Bunda Thamrin Klarifikasi Video Viral Pasien Dipulangkan dalam Kondisi Lemah, Semua Tindakan Sesuai Prosedur Medis
Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien, Kelas III Penuh Naik ke Kelas I Tanpa Biaya
Mantan Bupati Langkat 2 Periode H Ngogesa Sitepu Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Pemko Medan Sambut Baik Pembangunan Rumah Sakit Jantung
Ternyata! Herman Warga Siantar Bikin Geger Ngaku Bawa Bom di Pesawat Pernah Dirawat di RS Jiwa
komentar
beritaTerbaru