Bomber Timnas Mitchell Baker Dikabarkan Masuk Radar Tim MLS
Raih Gelar BIG EAST Preseason Offensive Player of the Year 2026, Mitchell Baker Dikabarkan Masuk Radar Tim MLS.
Sport 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi mengambil tindakan tegas dengan memutus jaringan air bersih yang melayani ratusan warga di Jl. Tuba III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, yang selama ini dialirkan melalui Master Meter pada Rabu (26/11/2025).
Keputusan ini diambil karena akumulasi tunggakan pembayaran yang telah mencapai lebih dari Rp 131 juta per November 2025, ditambah temuan serius berupa ratusan titik illegal connection yang tersambung ke jaringan perpipaan distribusi Perumda Tirtanadi.
Kepala Cabang Tirtanadi Medan Denai, Siti Zainab Lubis, mengungkapkan bahwa perusahaan sejatinya selalu berupaya menunda pemutusan demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih. Namun, prinsip tersebut harus dikesampingkan mengingat tunggakan telah melampaui batas toleransi.
Baca Juga:
"Kami sudah berkali-kali melakukan penagihan secara persuasif, menerbitkan surat teguran, tapi tidak juga mendapatkan pembayaran yang seharusnya" ujar Siti Zainab.
"Pendekatan yang kami lakukan tidak juga mendapatkan pembayaran. Maka dengan sangat menyesal hari ini terpaksa kami putuskan semua jaringan yang terhubung ke pipa Tirtanadi." tambahnya
Baca Juga:
Kabag Keuangan Junidar Syafitri, juga menyampaikan sebelumnya telah berulang kali kami melakukan penagihan persuasif dan sosialisasi agar warga segera melunasi kewajiban.
"Kami sudah berkali-kali melakukan penagihan secara persuasif, menerbitkan surat teguran, bahkan menjumpai Kepling dan Lurah, serta juga menyurati Camat untuk meminta bantuan penjelasan ke warga Jl Tuba III, tapi tidak juga mendapatkan pembayaran yang seharusnya dari warga" ujar Junidar Syafitri
Pada tanggal 13 September 2025, Perwakilan warga sempat mendatangi Kantor Cabang Medan Denai dengan membawa uang sebesar Rp13 juta sebagai tawaran cicilan. Namun, tawaran ini terpaksa ditolak karena jumlah tersebut tidak cukup bahkan untuk menutup 1 bulan tagihan.
Siti Zainab menjelaskan, total tunggakan sudah jatuh tempo selama lima bulan (Juli s/d November 2025) dengan rata-rata pemakaian mencapai Rp25 juta hingga Rp27 juta per bulan. Pihak Tirtanadi menegaskan bahwa mereka hanya bisa menerima pembayaran total.
Di tengah persoalan tunggakan, Tirtanadi juga menemukan pelanggaran serius di lokasi lain di Jl Tuba III, yaitu di Gang Nira, Gang Galon, Gang syafi'i, dan Gang Tengah, ditemukan ratusan kasus penyambungan illegal yang langsung terhubung ke pipa distribusi tanpa izin resmi, dan pada hari yang sama juga dilaksanakan pemutusan pada jalur pipa distribusi sebagai tindakan menjaga Aset Perpipaan Perumda Tirtanadi.
Raih Gelar BIG EAST Preseason Offensive Player of the Year 2026, Mitchell Baker Dikabarkan Masuk Radar Tim MLS.
Sport 3 jam lalu
Paris SaintGermain (PSG) lebih diunggulkan saat menghadapi Aston Villa dalam Piala Super Eropa di Red Bull Arena, Salzburg, Kamis (13/8).
Sport 3 jam lalu
Respon Cepat Polres Langkat, Ungkap Ladang Ganja di Kuala, 1 Tersangka dan 11 Batang Ganja Diamankan.
Sumut 3 jam lalu
Ahmad Faris Hidayah Marpaung, Peraih 5 Penghargaan Pada Ajang Project Ilmiah SDGs Tingkat Internasional.
Sumut 4 jam lalu
Wali Kota Temui Para Pedagang di Alunalun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Tanjung Balai.
Sumut 4 jam lalu
Anggota DPRD Medan Rommy Desak Evaluasi Lurah dan Pendamping PKH Polonia.
Medan 4 jam lalu
Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan, Barang Bukti Ganja Disita
Sumut 4 jam lalu
Gempa Dahsyat 7,4 M Guncang Kolombia Barat, 254 Orang Tewas, Ribuan Orang Hilang.
Peristiwa 5 jam lalu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dari Penyabungan ke Jakarta.
Peristiwa 9 jam lalu
Wali Kota Tanjungbalai Launching Penerapan ASN BerAKHLAK, ASN Pemko Tanjungbalai Harus Memiliki Semangat "Bangga Melayani Bangsa".
Sumut 10 jam lalu