Minggu, 28 Juni 2026

Malapraktik Labiaplasty, dr Surya Hartanto Divonis MDP Nonaktif 6 Bulan

Faliruddin Lubis - Jumat, 30 Januari 2026 19:58 WIB
Malapraktik Labiaplasty, dr Surya Hartanto Divonis MDP Nonaktif 6 Bulan
IST
Laporan dugaan malapraktik medis yang dilayangkan LL (36) terhadap dr Surya Hartanto, M Biomed, MH Kes, akhirnya membuahkan hasil.

Tak hanya itu, hasil operasi juga dinilai jauh dari harapan. LL menyebut labia sebelah kiri dipotong berlebihan sehingga menimbulkan dampak serius.

"Akibatnya saya mengalami cacat permanen," tegasnya.

Baca Juga:

Alami Kerugian Fisik dan Materiil

Akibat kegagalan operasi tersebut, LL mengaku mengalami kerugian besar, baik secara fisik, psikis, maupun materiil. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mendalami izin operasional klinik serta legalitas dokter yang melakukan tindakan medis tersebut.

Baca Juga:

"Saya mengalami cacat fisik yang harus saya tanggung seumur hidup. Paling tidak, ke depan harus ada tindakan operasi lanjutan yang lebih baik," ucapnya.

MDP Jatuhkan Sanksi

Atas rangkaian fakta tersebut, Majelis Disiplin Profesi akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada dr Surya Hartanto berupa larangan praktik selama enam bulan.

Putusan ini dinilai sebagai bentuk penegakan disiplin profesi kedokteran sekaligus peringatan keras terhadap tenaga medis agar selalu menjalankan prosedur sesuai standar dan etika.

Hingga berita ini diturunkan, pihak klinik maupun dr Surya Hartanto belum memberikan keterangan resmi terkait putusan MDP tersebut.(RES/DRM)

Tags
beritaTerkait
Dugaan Berzinah, 2 Dokter di Tebing Tinggi Jalani Sidang Praperadilan, Terancam Sanksi Pidana dan Etik
Alamak! Diduga Zinahi Istrinya, Seorang Dokter di Kota Gunung Sitoli Laporkan Bos Dapur MBG ke Polda Sumut
Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun Protes
Dituduh Santet Dihabisi di Depan Anak Istri, 3 Terdakwa Pelaku Divonis 8-12 Tahun Penjara
Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos
Nur Alia Lase Bersihkukuh  Tak Terima Uang, Malah Dikenai Hukuman 1 Tahun Penjara.
komentar
beritaTerbaru