Rabu, 12 Agustus 2026

Malapraktik Labiaplasty, dr Surya Hartanto Divonis MDP Nonaktif 6 Bulan

Faliruddin Lubis - Jumat, 30 Januari 2026 19:58 WIB
Malapraktik Labiaplasty, dr Surya Hartanto Divonis MDP Nonaktif 6 Bulan
IST
Laporan dugaan malapraktik medis yang dilayangkan LL (36) terhadap dr Surya Hartanto, M Biomed, MH Kes, akhirnya membuahkan hasil.

POSMETRO MEDAN,Medan— Laporan dugaan malapraktik medis yang dilayangkan LL (36) terhadap dr Surya Hartanto, M Biomed, MH Kes, akhirnya membuahkan hasil.

Majelis Disiplin Profesi (MDP) menjatuhkan sanksi nonaktif praktik selama enam bulan kepada dokter tersebut setelah dinyatakan terbukti bersalah.

Kasus ini bermula dari tindakan medis operasi labiaplasty yang dilakukan di Klinik Lina, Jalan Demak, Kecamatan Medan Area, pada April 2025 lalu. Merasa dirugikan, LL kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan serta ke Majelis Disiplin Profesi.

Baca Juga:

"Waktu itu saya datang ke Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan malapraktik yang saya alami, yang dilakukan oleh salah satu klinik di Medan Area," ujar LL kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1762/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN. Selain pihak klinik, LL juga secara khusus melaporkan dokter yang menangani dirinya, yakni dr Surya Hartanto.

Baca Juga:

"Yang saya laporkan pertama pihak klinik, lalu dokternya, dr Surya Hartanto," ungkapnya.

Dibius di Ruang Konsultasi, Alami Pendarahan

LL menjelaskan, dirinya menjalani operasi pemotongan labia (labiaplasty)—yakni prosedur bedah untuk mengubah bentuk atau ukuran bibir vagina—dengan tujuan alasan estetika dan kenyamanan.

Namun, sejak awal tindakan medis, ia sudah merasa ada kejanggalan. Menurut pengakuannya, proses pembiusan tidak dilakukan di ruang operasi sebagaimana standar medis.

"Saya dibius di ruang konsultasi, bukan di ruang operasi. Saat tindakan berlangsung, saya merasakan sakit yang luar biasa dan sempat mengalami pendarahan," bebernya.

Tak hanya itu, hasil operasi juga dinilai jauh dari harapan. LL menyebut labia sebelah kiri dipotong berlebihan sehingga menimbulkan dampak serius.

"Akibatnya saya mengalami cacat permanen," tegasnya.

Alami Kerugian Fisik dan Materiil

Akibat kegagalan operasi tersebut, LL mengaku mengalami kerugian besar, baik secara fisik, psikis, maupun materiil. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mendalami izin operasional klinik serta legalitas dokter yang melakukan tindakan medis tersebut.

"Saya mengalami cacat fisik yang harus saya tanggung seumur hidup. Paling tidak, ke depan harus ada tindakan operasi lanjutan yang lebih baik," ucapnya.

MDP Jatuhkan Sanksi

Atas rangkaian fakta tersebut, Majelis Disiplin Profesi akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada dr Surya Hartanto berupa larangan praktik selama enam bulan.

Putusan ini dinilai sebagai bentuk penegakan disiplin profesi kedokteran sekaligus peringatan keras terhadap tenaga medis agar selalu menjalankan prosedur sesuai standar dan etika.

Hingga berita ini diturunkan, pihak klinik maupun dr Surya Hartanto belum memberikan keterangan resmi terkait putusan MDP tersebut.(RES/DRM)

Tags
beritaTerkait
Ratusan Pelajar Serbu Baksos Kesehatan Gigi Gratis, PDGI dan Yayasan Pelita Kita Bersama Gaungkan Gerakan Cegah Stunting
Wesly Silalahi Tekankan IDI Siantar-Simalungun Harus Jadi Rumah Bersama
Polisi Ungkap Perkembangan Kasus dr. Alex Cristo Loris Situmorang yang Meninggal Dunia di Semak-semak
Pengurus Terpilih IDI Pematangsiantar-Simalungun Audiensi ke Wali Kota Wesly Silalahi
dr Alex Situmorang Ditemukan Meninggal Dunia di Semak-semak Sekitar RSUD Tengku Rafian Siak
Bunuh Istri Pakai Bantal Karena Ditolak Ngeseks, Pria Ini Divonis 10 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru