Minggu, 28 Juni 2026

Malapraktik Labiaplasty, dr Surya Hartanto Divonis MDP Nonaktif 6 Bulan

Faliruddin Lubis - Jumat, 30 Januari 2026 19:58 WIB
Malapraktik Labiaplasty, dr Surya Hartanto Divonis MDP Nonaktif 6 Bulan
IST
Laporan dugaan malapraktik medis yang dilayangkan LL (36) terhadap dr Surya Hartanto, M Biomed, MH Kes, akhirnya membuahkan hasil.

POSMETRO MEDAN,Medan— Laporan dugaan malapraktik medis yang dilayangkan LL (36) terhadap dr Surya Hartanto, M Biomed, MH Kes, akhirnya membuahkan hasil.

Majelis Disiplin Profesi (MDP) menjatuhkan sanksi nonaktif praktik selama enam bulan kepada dokter tersebut setelah dinyatakan terbukti bersalah.

Kasus ini bermula dari tindakan medis operasi labiaplasty yang dilakukan di Klinik Lina, Jalan Demak, Kecamatan Medan Area, pada April 2025 lalu. Merasa dirugikan, LL kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan serta ke Majelis Disiplin Profesi.

Baca Juga:

"Waktu itu saya datang ke Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan malapraktik yang saya alami, yang dilakukan oleh salah satu klinik di Medan Area," ujar LL kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1762/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN. Selain pihak klinik, LL juga secara khusus melaporkan dokter yang menangani dirinya, yakni dr Surya Hartanto.

Baca Juga:

"Yang saya laporkan pertama pihak klinik, lalu dokternya, dr Surya Hartanto," ungkapnya.

Dibius di Ruang Konsultasi, Alami Pendarahan

LL menjelaskan, dirinya menjalani operasi pemotongan labia (labiaplasty)—yakni prosedur bedah untuk mengubah bentuk atau ukuran bibir vagina—dengan tujuan alasan estetika dan kenyamanan.

Namun, sejak awal tindakan medis, ia sudah merasa ada kejanggalan. Menurut pengakuannya, proses pembiusan tidak dilakukan di ruang operasi sebagaimana standar medis.

"Saya dibius di ruang konsultasi, bukan di ruang operasi. Saat tindakan berlangsung, saya merasakan sakit yang luar biasa dan sempat mengalami pendarahan," bebernya.

Tak hanya itu, hasil operasi juga dinilai jauh dari harapan. LL menyebut labia sebelah kiri dipotong berlebihan sehingga menimbulkan dampak serius.

"Akibatnya saya mengalami cacat permanen," tegasnya.

Alami Kerugian Fisik dan Materiil

Akibat kegagalan operasi tersebut, LL mengaku mengalami kerugian besar, baik secara fisik, psikis, maupun materiil. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mendalami izin operasional klinik serta legalitas dokter yang melakukan tindakan medis tersebut.

"Saya mengalami cacat fisik yang harus saya tanggung seumur hidup. Paling tidak, ke depan harus ada tindakan operasi lanjutan yang lebih baik," ucapnya.

MDP Jatuhkan Sanksi

Atas rangkaian fakta tersebut, Majelis Disiplin Profesi akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada dr Surya Hartanto berupa larangan praktik selama enam bulan.

Putusan ini dinilai sebagai bentuk penegakan disiplin profesi kedokteran sekaligus peringatan keras terhadap tenaga medis agar selalu menjalankan prosedur sesuai standar dan etika.

Hingga berita ini diturunkan, pihak klinik maupun dr Surya Hartanto belum memberikan keterangan resmi terkait putusan MDP tersebut.(RES/DRM)

Tags
beritaTerkait
Dugaan Berzinah, 2 Dokter di Tebing Tinggi Jalani Sidang Praperadilan, Terancam Sanksi Pidana dan Etik
Alamak! Diduga Zinahi Istrinya, Seorang Dokter di Kota Gunung Sitoli Laporkan Bos Dapur MBG ke Polda Sumut
Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun Protes
Dituduh Santet Dihabisi di Depan Anak Istri, 3 Terdakwa Pelaku Divonis 8-12 Tahun Penjara
Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos
Nur Alia Lase Bersihkukuh  Tak Terima Uang, Malah Dikenai Hukuman 1 Tahun Penjara.
komentar
beritaTerbaru