Selasa, 31 Maret 2026

Alamak! Tak Boleh Pulang Tanpa Tebusan, PMI Korban Agen Ilegal Diperas Rp7 Juta di Malaysia

Faliruddin Lubis - Senin, 02 Februari 2026 11:52 WIB
Alamak! Tak Boleh Pulang Tanpa Tebusan, PMI Korban Agen Ilegal Diperas Rp7 Juta di Malaysia
IST
KTP Korban.

Saat korban menyampaikan keinginan untuk pulang ke Indonesia karena kondisi yang semakin memburuk, pihak agen justru menyampaikan bahwa korban tidak diperbolehkan pulang kecuali menyetor uang sebesar Rp15 juta. Permintaan tersebut diduga kuat sebagai bentuk pemerasan.

Dugaan ini semakin menguat setelah diketahui bahwa teman korban yang juga bekerja di Malaysia telah menyetor uang sesuai permintaan agen, namun hingga kini belum juga dipulangkan. Fakta tersebut menimbulkan trauma dan ketakutan mendalam bagi korban dan keluarganya.

Baca Juga:

Merasa tidak ada kepastian, keluarga korban kemudian mendatangi langsung agen untuk meminta penjelasan dan menuntut kepulangan korban. Namun dalam pertemuan tersebut, agen kembali mengajukan permintaan uang, kali ini sebesar Rp7 juta, dengan alasan sebagai biaya pemulangan.

Perubahan nominal dan berulangnya permintaan uang tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik penipuan, pemerasan, dan perdagangan orang yang dilakukan secara terorganisir.

Baca Juga:

Minta Perlindungan Negara

Hingga saat ini, korban masih berada di Malaysia dalam kondisi tidak pasti, tanpa dokumen, tanpa penghasilan, serta berada di bawah tekanan psikologis.

Atas peristiwa ini, keluarga korban memohon perhatian dan perlindungan dari pemerintah serta aparat penegak hukum. Keluarga mendesak agar pihak berwenang segera:

Menyelidiki dan mengusut tuntas jaringan agen yang terlibat

Menjamin keselamatan serta memfasilitasi kepulangan korban ke Indonesia

Menindak tegas para pelaku sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Tags
beritaTerkait
Wakil Walikota Medan Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Tradisi Mengaji
2 Orang jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Tiga Bulan Gaji dan THR Tak Dibayar, Puluhan Buruh PT Hugo Putra Abadi Protes
8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Terima THR dan Gaji ke-13, Segini Jumlahnya
Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13
Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal Beromzet Miliaran:   17 Orang dan 14 Ekskavator Diamankan
komentar
beritaTerbaru