Minggu, 29 Maret 2026

Alamak! Tak Boleh Pulang Tanpa Tebusan, PMI Korban Agen Ilegal Diperas Rp7 Juta di Malaysia

Faliruddin Lubis - Senin, 02 Februari 2026 11:52 WIB
Alamak! Tak Boleh Pulang Tanpa Tebusan, PMI Korban Agen Ilegal Diperas Rp7 Juta di Malaysia
IST
KTP Korban.

POSMETRO MEDAN,Medan– Seorang warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penempatan ilegal, serta pemerasan setelah diberangkatkan bekerja ke Malaysia melalui jalur nonprosedural oleh jaringan agen tenaga kerja.

Hingga kini, korban masih tertahan di Malaysia tanpa dokumen resmi, tanpa gaji, dan dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan.

Berdasarkan keterangan keluarga, kasus ini bermula saat korban dikenalkan kepada seorang agen berinisial MSY, yang diketahui merupakan tetangga korban dan berdomisili di wilayah Karya Jaya.

Baca Juga:

Agen tersebut kemudian menghubungkan korban dengan agen lain yang berasal dari Binjai, yang selanjutnya mengatur keberangkatan korban ke Malaysia.

Keberangkatan korban tidak melalui mekanisme resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Korban diberangkatkan melalui Dumai dan menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal laut, tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.

Baca Juga:

Setibanya di Malaysia, korban diserahkan kepada seorang agen yang dikenal dengan sebutan "Mami", yang diduga berperan sebagai penyalur sekaligus pengendali PMI ilegal. Sejak awal kedatangan, korban diduga langsung mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Paspor Ditahan, Gaji Tak Dibayar

Paspor korban ditahan oleh pihak agen, membuat korban kehilangan identitas dan kebebasan untuk bergerak. Selama bekerja, korban tidak menerima gaji sebagaimana dijanjikan. Untuk kebutuhan hidup sehari-hari, korban hanya diberi makanan seadanya berupa mie instan.

Akibat kondisi kerja yang tidak layak, korban kerap mengalami sakit, namun tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai. Dalam waktu sekitar dua bulan, korban bahkan telah dua kali dipindahkan majikan, tanpa kontrak kerja, tanpa persetujuan korban, dan tanpa kejelasan status hukum.

Diminta Tebusan Rp15 Juta hingga Rp7 Juta

Saat korban menyampaikan keinginan untuk pulang ke Indonesia karena kondisi yang semakin memburuk, pihak agen justru menyampaikan bahwa korban tidak diperbolehkan pulang kecuali menyetor uang sebesar Rp15 juta. Permintaan tersebut diduga kuat sebagai bentuk pemerasan.

Dugaan ini semakin menguat setelah diketahui bahwa teman korban yang juga bekerja di Malaysia telah menyetor uang sesuai permintaan agen, namun hingga kini belum juga dipulangkan. Fakta tersebut menimbulkan trauma dan ketakutan mendalam bagi korban dan keluarganya.

Merasa tidak ada kepastian, keluarga korban kemudian mendatangi langsung agen untuk meminta penjelasan dan menuntut kepulangan korban. Namun dalam pertemuan tersebut, agen kembali mengajukan permintaan uang, kali ini sebesar Rp7 juta, dengan alasan sebagai biaya pemulangan.

Perubahan nominal dan berulangnya permintaan uang tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik penipuan, pemerasan, dan perdagangan orang yang dilakukan secara terorganisir.

Minta Perlindungan Negara

Hingga saat ini, korban masih berada di Malaysia dalam kondisi tidak pasti, tanpa dokumen, tanpa penghasilan, serta berada di bawah tekanan psikologis.

Atas peristiwa ini, keluarga korban memohon perhatian dan perlindungan dari pemerintah serta aparat penegak hukum. Keluarga mendesak agar pihak berwenang segera:

Menyelidiki dan mengusut tuntas jaringan agen yang terlibat

Menjamin keselamatan serta memfasilitasi kepulangan korban ke Indonesia

Menindak tegas para pelaku sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada korban serta keluarga

Keluarga berharap kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak ada lagi pekerja migran Indonesia yang menjadi korban penempatan ilegal, eksploitasi, dan pemerasan.(DRM)

Tags
beritaTerkait
Wakil Walikota Medan Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Tradisi Mengaji
2 Orang jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Tiga Bulan Gaji dan THR Tak Dibayar, Puluhan Buruh PT Hugo Putra Abadi Protes
8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Terima THR dan Gaji ke-13, Segini Jumlahnya
Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13
Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal Beromzet Miliaran:   17 Orang dan 14 Ekskavator Diamankan
komentar
beritaTerbaru