Pesawat Bomber B-52 Amerika Serikat Jatuh Berserak
POSMETRO MEDANPesawat B52 Bomber milik Amerika Serikat jatuh berserak tak lama setelah takeoff di Los Angeles pada Senin (15/6) waktu setem
Inter-Nasional 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan- Terungkap di persidangan jika Topan Ginting memiliki pengawal dan sopir di antaranya ada dari militer.
Ajudan eks Kepala Dinas PUPR Sumut itu terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026).
Awalnya hakim anggota, Asad Rahim Lubis, menyentil keras ketidakhadiran Aldi Yudistira, ajudan pribadi eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang diketahui berlatar belakang militer.
Baca Juga:
Aldi sudah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit.
Hal ini memicu reaksi keras dari majelis hakim saat memeriksa Topan Ginting yang duduk di kursi pesakitan.
Baca Juga:
"Ajudan saudara saja dari militer, sampai tidak mau hadir di persidangan," tegas Asad saat mencecar Topan Ginting yang menjadi terdakwa bersama Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua.
Dalam persidangan, Jaksa KPK, Rudi Dwi Prastiyono, mempertanyakan fasilitas pengamanan yang dimiliki Topan saat menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut di era Gubernur Bobby Nasution.
Topan mengaku memiliki tim pengawal pribadi yang cukup banyak.
"Ada ajudan, dan sopir dua. Itu saya bayar pribadi," ucap Topan menjawab pertanyaan jaksa.
Ketidakhadiran Aldi menjadi krusial karena namanya berulang kali disebut oleh saksi-saksi lain sebagai "pintu masuk" aliran uang suap.
Karena mangkir, keterangan Aldi terpaksa hanya dibacakan oleh jaksa melalui surat yang menyatakan dirinya sedang tidak sehat.
Fakta persidangan mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp 50.000.000 dari kontraktor swasta, Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG).
Uang tersebut diserahkan melalui anak Kirun, Rayhan Dulasmi, kepada Aldi di dalam mobil di parkiran sebuah hotel.
Berdasarkan keterangan yang dibacakan, uang tersebut dibungkus plastik hitam dan Aldi telah menginformasikan pemberian itu kepada Topan Ginting setibanya di kediaman pribadinya di perumahan elite Royal Sumatera.
"Dalam keterangan Aldi, Topan menjawab, 'ya, sudah'," ungkap jaksa dalam persidangan.
Namun, Topan membantah keras telah menerima uang tersebut.
Meskipun Rayhan, Kirun, dan Aldi secara konsisten menyebutkan adanya penyerahan barang di lokasi parkiran, Topan tetap bersikeras pada pengakuannya tidak tahu-menahu soal uang tersebut.
Topan dan Rasuli kini didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara yang serius.
Persidangan akan terus dilanjutkan untuk menggali pembuktian materiil, termasuk upaya menghadirkan saksi-saksi kunci. (TribunMedan)
POSMETRO MEDANPesawat B52 Bomber milik Amerika Serikat jatuh berserak tak lama setelah takeoff di Los Angeles pada Senin (15/6) waktu setem
Inter-Nasional 3 jam lalu
Hanyut Sampai Ke Thailand, Kodaeral 1 Kawal Pemulangan Nelayan Indonesia.
Peristiwa 3 jam lalu
Percobaan Penculikan Kakek 70 Tahun, Pelaku Punya Dendam Asmara Tak Direstui.
Peristiwa 3 jam lalu
Berikut klasemen sementara Piala Dunia 2026 yang sudah melakukan pertandingan.
Sport 4 jam lalu
Timnas Iran dan Selandia Baru bermain imbang 22 dalam laga pertamanya di Piala Dunia 2026.
Sport 4 jam lalu
POSMETRO MEDANMajelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia mematangkan persiapan teknis menjelang perhelatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas
Sumut 5 jam lalu
Cerita Haru Kiper Tanjung Verde yang Buat Timnas Spanyol Frustasi.
Sport 5 jam lalu
Grup H Ngeringeri Sedap, Spanyol Ditahan Tanjung Verde, Uruguay Ditahan Arab Saudi
Sport 6 jam lalu
Sujud Syukur Yasin Ayari, Gol Perdana Timnas Swedia di Piala Dunia.
Sport 13 jam lalu
Polres Asahan Gagalkan Peredaran 9 Kilogram Sabu dan 800 Cartridge Vape Etomidate, Tiga Kurir Perempuan Ditangkap
Sumut 16 jam lalu