Warga Langkat Gerah, MKD diminta Segera Sidangkan Dugaan KDRT Rudi Bangun
POSMETRO MEDANMajelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diminta untuk segera menindaklanjuti dan m
Politik satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan- Terungkap di persidangan jika Topan Ginting memiliki pengawal dan sopir di antaranya ada dari militer.
Ajudan eks Kepala Dinas PUPR Sumut itu terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026).
Awalnya hakim anggota, Asad Rahim Lubis, menyentil keras ketidakhadiran Aldi Yudistira, ajudan pribadi eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang diketahui berlatar belakang militer.
Baca Juga:
Aldi sudah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit.
Hal ini memicu reaksi keras dari majelis hakim saat memeriksa Topan Ginting yang duduk di kursi pesakitan.
Baca Juga:
"Ajudan saudara saja dari militer, sampai tidak mau hadir di persidangan," tegas Asad saat mencecar Topan Ginting yang menjadi terdakwa bersama Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua.
Dalam persidangan, Jaksa KPK, Rudi Dwi Prastiyono, mempertanyakan fasilitas pengamanan yang dimiliki Topan saat menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut di era Gubernur Bobby Nasution.
Topan mengaku memiliki tim pengawal pribadi yang cukup banyak.
"Ada ajudan, dan sopir dua. Itu saya bayar pribadi," ucap Topan menjawab pertanyaan jaksa.
Ketidakhadiran Aldi menjadi krusial karena namanya berulang kali disebut oleh saksi-saksi lain sebagai "pintu masuk" aliran uang suap.
Karena mangkir, keterangan Aldi terpaksa hanya dibacakan oleh jaksa melalui surat yang menyatakan dirinya sedang tidak sehat.
Fakta persidangan mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp 50.000.000 dari kontraktor swasta, Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG).
Uang tersebut diserahkan melalui anak Kirun, Rayhan Dulasmi, kepada Aldi di dalam mobil di parkiran sebuah hotel.
Berdasarkan keterangan yang dibacakan, uang tersebut dibungkus plastik hitam dan Aldi telah menginformasikan pemberian itu kepada Topan Ginting setibanya di kediaman pribadinya di perumahan elite Royal Sumatera.
"Dalam keterangan Aldi, Topan menjawab, 'ya, sudah'," ungkap jaksa dalam persidangan.
Namun, Topan membantah keras telah menerima uang tersebut.
Meskipun Rayhan, Kirun, dan Aldi secara konsisten menyebutkan adanya penyerahan barang di lokasi parkiran, Topan tetap bersikeras pada pengakuannya tidak tahu-menahu soal uang tersebut.
Topan dan Rasuli kini didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara yang serius.
Persidangan akan terus dilanjutkan untuk menggali pembuktian materiil, termasuk upaya menghadirkan saksi-saksi kunci. (TribunMedan)
POSMETRO MEDANMajelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diminta untuk segera menindaklanjuti dan m
Politik satu jam lalu
Sosok Citra Korban Kecelakaan Kereta, Anak Bungsu Merantau Kuliah ke Jakarta.
Peristiwa 2 jam lalu
Bawa 5 Kg Sabu dari Malaysia, Warga Jatim Ditangkap di Asahan.
Sumut 3 jam lalu
Polres Binjai Rilis Ungkap Kasus JanuariApril 2026.
Kriminal 3 jam lalu
LBH Keadilan Setara Hadir, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Perluasan Bantuan Hukum Gratis.
Sumut 3 jam lalu
Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara&ndashNegeri Lama&ndashTajung Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini,
Sumut 3 jam lalu
JudulPelaku Penganiayaan Tewaskan Remaja di Belawan Ditangkap Kurang dari 4 Jam, Satu Orang Masih Diburu.
Peristiwa 4 jam lalu
Nilai tukar Rupiah Rabu, 29 April 2026 pagi kembali dilaporkan melemah.
Bisnis 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melaksanaka
Sumut 4 jam lalu
Kecelakaan beruntun antara KRL Commuter Line dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026).
Peristiwa 4 jam lalu