Rabu, 12 Agustus 2026

Aksi TNI AL Amankan 21 Pelaku di Belawan Dipuji, LBH Ingatkan Tetap Ikuti Aturan

Jafar Sidik - Jumat, 24 April 2026 16:19 WIB
Aksi TNI AL Amankan 21 Pelaku di Belawan Dipuji, LBH Ingatkan Tetap Ikuti Aturan
(Ist)
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra

Di sisi lain, LBH melihat operasi yang dilakukan TNI AL ini juga menjadi sinyal keras bagi pihak kepolisian di wilayah Belawan.

"Operasi tersebut dapat dikatakan bentuk tamparan dan peringatan keras terhadap institusi Polri," tambahnya.

Baca Juga:

Secara aturan, LBH menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus pidana umum merupakan kewenangan kepolisian. Hal ini diatur dalam UUD 1945, TAP MPR VII/2000, serta undang-undang tentang Kepolisian dan TNI.

Selain itu, dalam aturan hukum acara pidana, penangkapan harus dilakukan oleh penyidik atau penyelidik kepolisian, serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan hak pendampingan hukum bagi terduga pelaku.

Baca Juga:

Meski begitu, di lapangan langkah TNI AL tetap mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai cepat merespons situasi keamanan yang meresahkan.

Kondisi ini jadi dua sisi. Di satu sisi masyarakat merasa lebih aman, tapi di sisi lain aturan hukum tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan persoalan baru ke depan. (Dam)

Tags
beritaTerkait
Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kasus Narkotika, 3 Terduga Pelaku 'Gol'
Omak-omak Bagan Deli Datangi Kejari Belawan, Desak Kepastian Hukum Kasus Tawuran Maut
Koramil 05/Serbelawan Pastikan Kegiatan Berlangsung Tertib dan Lancar
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Sajam dan Kendaraan dari Lokasi Perkelahian Massal
Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Hasil Operasi Pekat dan Kasus Narkoba, Ini Hasilnya...
Awalnya Viral Dibegal, Eh...Ternyata Dianiaya Karena Asmara
komentar
beritaTerbaru