Selasa, 16 Juni 2026

Aksi TNI AL Amankan 21 Pelaku di Belawan Dipuji, LBH Ingatkan Tetap Ikuti Aturan

Jafar Sidik - Jumat, 24 April 2026 16:19 WIB
Aksi TNI AL Amankan 21 Pelaku di Belawan Dipuji, LBH Ingatkan Tetap Ikuti Aturan
(Ist)
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra

Di sisi lain, LBH melihat operasi yang dilakukan TNI AL ini juga menjadi sinyal keras bagi pihak kepolisian di wilayah Belawan.

"Operasi tersebut dapat dikatakan bentuk tamparan dan peringatan keras terhadap institusi Polri," tambahnya.

Baca Juga:

Secara aturan, LBH menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus pidana umum merupakan kewenangan kepolisian. Hal ini diatur dalam UUD 1945, TAP MPR VII/2000, serta undang-undang tentang Kepolisian dan TNI.

Selain itu, dalam aturan hukum acara pidana, penangkapan harus dilakukan oleh penyidik atau penyelidik kepolisian, serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan hak pendampingan hukum bagi terduga pelaku.

Baca Juga:

Meski begitu, di lapangan langkah TNI AL tetap mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai cepat merespons situasi keamanan yang meresahkan.

Kondisi ini jadi dua sisi. Di satu sisi masyarakat merasa lebih aman, tapi di sisi lain aturan hukum tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan persoalan baru ke depan. (Dam)

Tags
beritaTerkait
Laporan Pengeroyokan Mandeg Sejak 2025, Korban: Apa Harus Viral Dulu?
Ancam Sopir Truk di Tol Belmera, Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan dalam Hitungan Jam
Zakiyuddin Ajak Semua Bersinergi
Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Bagan Deli
Maruli Siahaan Tinjau Rumah Pangihutan Nainggolan di Belawan, Dengarkan Langsung Keluhan Warga
Eks Kepala BAIS Kritik Terkait Penahanan Mantan KSOP Belawan: 'Hancur Negeri Ini'
komentar
beritaTerbaru