Jumat, 24 April 2026

Aksi TNI AL Amankan 21 Pelaku di Belawan Dipuji, LBH Ingatkan Tetap Ikuti Aturan

Jafar Sidik - Jumat, 24 April 2026 16:19 WIB
Aksi TNI AL Amankan 21 Pelaku di Belawan Dipuji, LBH Ingatkan Tetap Ikuti Aturan
(Ist)
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra

POSMETRO MEDAN-Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan 21 orang yang diduga terlibat aksi kejahatan di kawasan Belawan, Kota Medan. Langkah ini langsung mendapat dukungan dari masyarakat karena dinilai membantu meredakan keresahan.

Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengingatkan agar penindakan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pemberantasan kejahatan, tapi tidak boleh keluar dari jalur hukum.

Baca Juga:

"Namun harus bersesuaian dengan aturan hukum yang berlaku dan menghormati serta menjunjung tinggi HAM," ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, sebagai negara hukum, setiap tindakan tetap harus mengacu pada aturan yang ada. Dalam hal ini, TNI memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara.

Baca Juga:

"Bukan melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat khususnya masyarakat sipil, melainkan tugas tersebut merupakan tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini khususnya Polda Sumut dan jajaran," katanya.

Menurut Irvan, jika hal seperti ini terus terjadi, bisa menimbulkan anggapan bahwa pelanggaran kewenangan menjadi hal yang biasa.

"Jika hal ini tidak dihentikan maka menunjukkan adanya normalisasi yang dilakukan negara terhadap pelanggaran yurisdiksi institusi militer dalam kehidupan sipil," sebutnya.

Ia juga menilai, secara hukum seharusnya pihak militer tidak melakukan penindakan terhadap kasus pidana umum.

"Jika ditelaah secara hukum dan mendalam seharusnya tidak dibenarkan melakukan penindakan dan penegakan hukum. Normalisasi ini akan menegasikan peran Polri sebagai aparat penegak hukum," lanjutnya.

Di sisi lain, LBH melihat operasi yang dilakukan TNI AL ini juga menjadi sinyal keras bagi pihak kepolisian di wilayah Belawan.

"Operasi tersebut dapat dikatakan bentuk tamparan dan peringatan keras terhadap institusi Polri," tambahnya.

Secara aturan, LBH menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus pidana umum merupakan kewenangan kepolisian. Hal ini diatur dalam UUD 1945, TAP MPR VII/2000, serta undang-undang tentang Kepolisian dan TNI.

Selain itu, dalam aturan hukum acara pidana, penangkapan harus dilakukan oleh penyidik atau penyelidik kepolisian, serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan hak pendampingan hukum bagi terduga pelaku.

Meski begitu, di lapangan langkah TNI AL tetap mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai cepat merespons situasi keamanan yang meresahkan.

Kondisi ini jadi dua sisi. Di satu sisi masyarakat merasa lebih aman, tapi di sisi lain aturan hukum tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan persoalan baru ke depan. (Dam)

Tags
beritaTerkait
Jawab Keresahan Warga, TNI AL Sikat Begal Belawan dan Tetap Koordinasi dengan Polri
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal Motor
Gawat! Kawanan Perampok Bersajam Tikam Sopir Truk, 2 Pelaku Ditangkap
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Manunggal
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Jumat Berkah Sub Denpom I/5-1 Belawan, 100 Kotak Nasi Dibagikan di Depan Markas
komentar
beritaTerbaru