Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Dugaan Pungli Honor Pokja di Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan Terdakwa Nur Alia

Jejak WhatsApp dan Polemik SK Pokja Disorot, Hakim Jadwalkan Putusan 8 Juni

Faliruddin Lubis - Selasa, 19 Mei 2026 10:08 WIB
Jejak WhatsApp dan Polemik SK Pokja Disorot, Hakim Jadwalkan Putusan 8 Juni
IST/Erni
Sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) honor Pokja di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Namun kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kesaksian itu dengan menunjukkan bukti percakapan WhatsApp yang memperlihatkan saksi mengirim pesan kepada terdakwa pada pukul 12.53 WIB dengan isi masih berada di dalam pesawat dan belum mendarat.

Pihak terdakwa menilai fakta tersebut menimbulkan keraguan terhadap keterangan saksi karena disebut tidak berada dalam penerbangan yang sama dengan Nur Alia.

Baca Juga:

Selain itu, kubu terdakwa juga membantah keterangan saksi Roy Nirmawan Hulu yang sebelumnya mengaku tidak pernah meminjam uang kepada terdakwa.

Dalam duplik, penasihat hukum menunjukkan bukti percakapan WhatsApp tertanggal 3 Desember 2023 yang berisi permintaan pinjaman uang sebesar Rp1 juta kepada Nur Alia.

Baca Juga:

Bukti itu disebut menjadi dasar bahwa transfer Rp500 ribu dari saksi kepada terdakwa merupakan pembayaran utang pribadi dan bukan bagian dari aliran dana pungli.

Perkara dengan nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN MDN tersebut menyeret Nur Alia Lase dengan dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pungli honor Pokja di lingkungan Bawaslu Gunungsitoli.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kasus ini turut menyita perhatian publik karena membuka polemik internal di tubuh Bawaslu Gunungsitoli, mulai dari pembentukan Pokja, administrasi sekretariat, hingga mekanisme pembayaran kegiatan di lingkungan lembaga pengawas pemilu tersebut.

Menutup dupliknya, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim menjadikan fakta-fakta persidangan sebagai dasar pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan.(erni)

Tags
beritaTerkait
Saksi PT Hutama Karya Sebut Pekerjaan Waterfront City Pangururan Sesuai Volume
Pemiliknya Bang Min Masih DPO, Sampai di Medan Pembelinya Rupanya Polisi
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Pungli Merajalela, Tim Gabungan Ringkus 3 Pelaku di Jalan Masuk Pemandian Air Panas Doulu
Penasihat Hukum Enda Simakasura Tegaskan Proyek Selesai dan Perubahan Sesuai Adendum
Gubernur Bobby Nasution Siapkan RSUD dr. M. Thomsen Jadi Rumah Sakit Regional Kepulauan Nias
komentar
beritaTerbaru