Selasa, 19 Mei 2026
Sidang Dugaan Pungli Honor Pokja di Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan Terdakwa Nur Alia

Jejak WhatsApp dan Polemik SK Pokja Disorot, Hakim Jadwalkan Putusan 8 Juni

Faliruddin Lubis - Selasa, 19 Mei 2026 10:08 WIB
Jejak WhatsApp dan Polemik SK Pokja Disorot, Hakim Jadwalkan Putusan 8 Juni
IST/Erni
Sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) honor Pokja di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Faigiasa Bawamenewi, Selasa, (19/6/2026).

Dalam pembacaan duplik, kuasa hukum menampilkan bukti percakapan grup koordinasi pimpinan Bawaslu tertanggal 10 Desember 2023 antara Ketua Bawaslu Gunungsitoli Elmizarti dan Koordinator Sekretariat Anugerah Fa'ebuadodo Zendrato.

Baca Juga:

Dalam percakapan itu, Ketua Bawaslu disebut meminta rapat tetap berjalan secara tatap muka dan mengaku mengikuti melalui sambungan telepon.

Beberapa menit kemudian, koordinator sekretariat membalas bahwa rapat sudah dimulai dengan pembahasan personel Pokja Netralitas ASN dan Pokja Kampanye.

Baca Juga:

Dari percakapan tersebut, kubu terdakwa menilai pembentukan personel Pokja masih dibahas pada Desember 2023. Padahal dalam persidangan sebelumnya disebutkan Surat Keputusan Pokja telah ditandatangani pada Oktober 2023.

Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti bukti percakapan grup P3S Gunungsitoli tertanggal 22 Desember 2023 yang memperlihatkan draft SK Pokja masih dikirim melalui WhatsApp internal.

Dalam percakapan itu, terdakwa disebut sempat mengingatkan agar berita acara pleno turut dibuat bersamaan dengan rancangan SK Pokja.

Menurut tim penasihat hukum, fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa SK Pokja belum final pada saat itu dan bukan dirancang oleh terdakwa sebagaimana keterangan sejumlah saksi di persidangan.

"Tidak benar terdakwa yang merancang Surat Keputusan dan personel Pokja sebagaimana keterangan saksi," kata Faigiasa.

Persidangan juga kembali menyinggung keterangan saksi Wellman Meisokhi Ziliwu yang sebelumnya mengaku menyerahkan uang Rp1.250.000 kepada terdakwa di dalam pesawat pada 28 Desember 2023.

Tags
beritaTerkait
Bunuh Istri karena Tolak Ngeseks, Pria Ini Dituntut 15 Tahun
Pelaku Amati TKP Naik Sepeda Motor, Jual Perhiasan Ke Beberapa Toko
Diduga Telantarkan Anak dan Istri, Oknum Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dipolisikan
Slogan "Labuhanbatu Cerdas Bersinar-Menata Kota Membangun Desa” Hanya Jargon Politik dan Pencitraan?
Usai Viral Kasus Vape Narkoba, Perwira Polda Sumut Kompol DK Resmi Dipecat
Skandal Pungli Uang Perpisahan Guru, Kepsek SDN 05 Rantau Utara Mengaku di Hadapan Ketua Dewan
komentar
beritaTerbaru