Alamak! Potongan Kaki Diduga Bekas Operasi Dibuang di Sungai Deli
Polisi Selidiki Pembuang Potongan Kaki Manusia di Sungai Deli Medan.
Peristiwa 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) honor Pokja di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam agenda duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Nur Alia Lase melalui Kuasa Hukumnya, Faigiasa Bawamenewi SH, menyoroti sejumlah bukti percakapan WhatsApp internal Bawaslu yang disebut membuka fakta baru terkait pembentukan Pokja Netralitas ASN, TNI, Polri dan Pokja Pengawasan Kampanye.
Nur Alia Lase, Mantan Komisioner Bawaslu Gunungsitoli yang kini duduk di kursi terdakwa, tampak lebih banyak tertunduk selama persidangan berlangsung. Sesekali ia menatap meja sidang.
Baca Juga:
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Nazir dengan agenda mendengarkan duplik dari pihak terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang putusan pada Senin, 8 Juni 2026 mendatang sidang putusan.
Dalam duplik yang dibacakan tim Penasihat Hukum, Faigiasa menegaskan pihaknya tetap pada nota pembelaan sebelumnya dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Menurut penasihat hukum terdakwa, bukti percakapan WhatsApp justru memperlihatkan adanya kejanggalan dalam proses pembentukan Pokja di internal Bawaslu Gunungsitoli.
"Kesaksian bisa berubah dan bahkan bisa direkayasa, tetapi jejak digital percakapan WhatsApp tidak dapat diubah," ujar Faigiasa, dalam persidangan.
"Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Faigiasa Bawamenewi, Selasa, (19/6/2026).
Dalam pembacaan duplik, kuasa hukum menampilkan bukti percakapan grup koordinasi pimpinan Bawaslu tertanggal 10 Desember 2023 antara Ketua Bawaslu Gunungsitoli Elmizarti dan Koordinator Sekretariat Anugerah Fa'ebuadodo Zendrato.
Dalam percakapan itu, Ketua Bawaslu disebut meminta rapat tetap berjalan secara tatap muka dan mengaku mengikuti melalui sambungan telepon.
Beberapa menit kemudian, koordinator sekretariat membalas bahwa rapat sudah dimulai dengan pembahasan personel Pokja Netralitas ASN dan Pokja Kampanye.
Dari percakapan tersebut, kubu terdakwa menilai pembentukan personel Pokja masih dibahas pada Desember 2023. Padahal dalam persidangan sebelumnya disebutkan Surat Keputusan Pokja telah ditandatangani pada Oktober 2023.
Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti bukti percakapan grup P3S Gunungsitoli tertanggal 22 Desember 2023 yang memperlihatkan draft SK Pokja masih dikirim melalui WhatsApp internal.
Dalam percakapan itu, terdakwa disebut sempat mengingatkan agar berita acara pleno turut dibuat bersamaan dengan rancangan SK Pokja.
Menurut tim penasihat hukum, fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa SK Pokja belum final pada saat itu dan bukan dirancang oleh terdakwa sebagaimana keterangan sejumlah saksi di persidangan.
"Tidak benar terdakwa yang merancang Surat Keputusan dan personel Pokja sebagaimana keterangan saksi," kata Faigiasa.
Persidangan juga kembali menyinggung keterangan saksi Wellman Meisokhi Ziliwu yang sebelumnya mengaku menyerahkan uang Rp1.250.000 kepada terdakwa di dalam pesawat pada 28 Desember 2023.
Namun kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kesaksian itu dengan menunjukkan bukti percakapan WhatsApp yang memperlihatkan saksi mengirim pesan kepada terdakwa pada pukul 12.53 WIB dengan isi masih berada di dalam pesawat dan belum mendarat.
Pihak terdakwa menilai fakta tersebut menimbulkan keraguan terhadap keterangan saksi karena disebut tidak berada dalam penerbangan yang sama dengan Nur Alia.
Selain itu, kubu terdakwa juga membantah keterangan saksi Roy Nirmawan Hulu yang sebelumnya mengaku tidak pernah meminjam uang kepada terdakwa.
Dalam duplik, penasihat hukum menunjukkan bukti percakapan WhatsApp tertanggal 3 Desember 2023 yang berisi permintaan pinjaman uang sebesar Rp1 juta kepada Nur Alia.
Bukti itu disebut menjadi dasar bahwa transfer Rp500 ribu dari saksi kepada terdakwa merupakan pembayaran utang pribadi dan bukan bagian dari aliran dana pungli.
Perkara dengan nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN MDN tersebut menyeret Nur Alia Lase dengan dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pungli honor Pokja di lingkungan Bawaslu Gunungsitoli.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Kasus ini turut menyita perhatian publik karena membuka polemik internal di tubuh Bawaslu Gunungsitoli, mulai dari pembentukan Pokja, administrasi sekretariat, hingga mekanisme pembayaran kegiatan di lingkungan lembaga pengawas pemilu tersebut.
Menutup dupliknya, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim menjadikan fakta-fakta persidangan sebagai dasar pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan.(erni)
Polisi Selidiki Pembuang Potongan Kaki Manusia di Sungai Deli Medan.
Peristiwa 9 menit lalu
Nyusul Tiga Rekannya, Otak Pelaku Pembobolan Mes Polda Aceh Dilumpuhkan.
Kriminal 35 menit lalu
Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Intim, Pria di Medan Dituntut 15 Tahun Bui.
Kriminal satu jam lalu
Respon Cepat, Tekab Polsek Medan Area Ringkus Pembongkar Rumah Warga Jermal V
Kriminal satu jam lalu
Dinkes Sumut Tingkatkan Kewaspadaan Virus Hanta, RSUP Adam Malik Jadi Rujukan Utama.
Medan satu jam lalu
Sidang Dugaan Pungli Honor Pokja di Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan Terdakwa Nur Alia.
Medan 2 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyala
Kriminal 2 jam lalu
Ikut Misi Kemanusiaan ke Gaza, Jurnalis Indonesia Diculik Tentara Israel!
Inter-Nasional 3 jam lalu
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 113 Balpres dari Malaysia di Batu Bara
Peristiwa 3 jam lalu
Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Hinai, Tanamkan Disiplin, Anti Bullying dan Kesadaran Hukum Generasi Muda.
Sumut 12 jam lalu