Polres Dairi Salurkan 70 Sak Beras untuk Warga yang Membutuhkan
Polres Dairi menyalurkan 70 sak beras untuk warga yang membutuhkan.
Sumut 17 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) honor Pokja di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam agenda duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Nur Alia Lase melalui Kuasa Hukumnya, Faigiasa Bawamenewi SH, menyoroti sejumlah bukti percakapan WhatsApp internal Bawaslu yang disebut membuka fakta baru terkait pembentukan Pokja Netralitas ASN, TNI, Polri dan Pokja Pengawasan Kampanye.
Nur Alia Lase, Mantan Komisioner Bawaslu Gunungsitoli yang kini duduk di kursi terdakwa, tampak lebih banyak tertunduk selama persidangan berlangsung. Sesekali ia menatap meja sidang.
Baca Juga:
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Nazir dengan agenda mendengarkan duplik dari pihak terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang putusan pada Senin, 8 Juni 2026 mendatang sidang putusan.
Dalam duplik yang dibacakan tim Penasihat Hukum, Faigiasa menegaskan pihaknya tetap pada nota pembelaan sebelumnya dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Menurut penasihat hukum terdakwa, bukti percakapan WhatsApp justru memperlihatkan adanya kejanggalan dalam proses pembentukan Pokja di internal Bawaslu Gunungsitoli.
"Kesaksian bisa berubah dan bahkan bisa direkayasa, tetapi jejak digital percakapan WhatsApp tidak dapat diubah," ujar Faigiasa, dalam persidangan.
"Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Faigiasa Bawamenewi, Selasa, (19/6/2026).
Dalam pembacaan duplik, kuasa hukum menampilkan bukti percakapan grup koordinasi pimpinan Bawaslu tertanggal 10 Desember 2023 antara Ketua Bawaslu Gunungsitoli Elmizarti dan Koordinator Sekretariat Anugerah Fa'ebuadodo Zendrato.
Dalam percakapan itu, Ketua Bawaslu disebut meminta rapat tetap berjalan secara tatap muka dan mengaku mengikuti melalui sambungan telepon.
Beberapa menit kemudian, koordinator sekretariat membalas bahwa rapat sudah dimulai dengan pembahasan personel Pokja Netralitas ASN dan Pokja Kampanye.
Dari percakapan tersebut, kubu terdakwa menilai pembentukan personel Pokja masih dibahas pada Desember 2023. Padahal dalam persidangan sebelumnya disebutkan Surat Keputusan Pokja telah ditandatangani pada Oktober 2023.
Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti bukti percakapan grup P3S Gunungsitoli tertanggal 22 Desember 2023 yang memperlihatkan draft SK Pokja masih dikirim melalui WhatsApp internal.
Dalam percakapan itu, terdakwa disebut sempat mengingatkan agar berita acara pleno turut dibuat bersamaan dengan rancangan SK Pokja.
Menurut tim penasihat hukum, fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa SK Pokja belum final pada saat itu dan bukan dirancang oleh terdakwa sebagaimana keterangan sejumlah saksi di persidangan.
"Tidak benar terdakwa yang merancang Surat Keputusan dan personel Pokja sebagaimana keterangan saksi," kata Faigiasa.
Persidangan juga kembali menyinggung keterangan saksi Wellman Meisokhi Ziliwu yang sebelumnya mengaku menyerahkan uang Rp1.250.000 kepada terdakwa di dalam pesawat pada 28 Desember 2023.
Namun kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kesaksian itu dengan menunjukkan bukti percakapan WhatsApp yang memperlihatkan saksi mengirim pesan kepada terdakwa pada pukul 12.53 WIB dengan isi masih berada di dalam pesawat dan belum mendarat.
Pihak terdakwa menilai fakta tersebut menimbulkan keraguan terhadap keterangan saksi karena disebut tidak berada dalam penerbangan yang sama dengan Nur Alia.
Selain itu, kubu terdakwa juga membantah keterangan saksi Roy Nirmawan Hulu yang sebelumnya mengaku tidak pernah meminjam uang kepada terdakwa.
Dalam duplik, penasihat hukum menunjukkan bukti percakapan WhatsApp tertanggal 3 Desember 2023 yang berisi permintaan pinjaman uang sebesar Rp1 juta kepada Nur Alia.
Bukti itu disebut menjadi dasar bahwa transfer Rp500 ribu dari saksi kepada terdakwa merupakan pembayaran utang pribadi dan bukan bagian dari aliran dana pungli.
Perkara dengan nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN MDN tersebut menyeret Nur Alia Lase dengan dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pungli honor Pokja di lingkungan Bawaslu Gunungsitoli.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Kasus ini turut menyita perhatian publik karena membuka polemik internal di tubuh Bawaslu Gunungsitoli, mulai dari pembentukan Pokja, administrasi sekretariat, hingga mekanisme pembayaran kegiatan di lingkungan lembaga pengawas pemilu tersebut.
Menutup dupliknya, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim menjadikan fakta-fakta persidangan sebagai dasar pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan.(erni)
Polres Dairi menyalurkan 70 sak beras untuk warga yang membutuhkan.
Sumut 17 menit lalu
Memastikan situasi kamtibmas aman dan kondusif, Sat Samapta Polres Pematangsiantar patroli R4.
Sumut satu jam lalu
Pemkab Samosir pamerkan produk Unggulan daerah di Pekan Raya Sumatera Utara ke50 yang sudah resmi dibuka.
Medan 2 jam lalu
Polres Pematangsiantar melaksanakan Upacara untuk proses kenaikan pangkat perwira dan b
Sumut 3 jam lalu
Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo memimpin pengungkapan kasus menonjol penganiayaan berat menyebabkan kematian.
Sumut 5 jam lalu
Pengakuan Lionel Messi Argentina Menderita Lawan Tanjung Verde
Sport 7 jam lalu
Motif Penganiaya ODGJ Lagi Ngamuk Hingga Tewas di Karo Kesal Motor Dibalikkan
Sumut 7 jam lalu
Lamine Yamal Tegaskan Tak Akan Bertato karena Keyakinan Sebagai Muslim
Sport 7 jam lalu
Kiper Tanjung Verde yang Bikin SpanyolArgentina Frustasi, Followernya dari 46 Ribu Kini 21 Juta
Sport 8 jam lalu
ODGJ Lagi Ngamuk Tewas Dianiaya Warga di Karo, 1 Pelaku Ditangkap.
Peristiwa 8 jam lalu