Pengunjung Tewas Dianiaya di Dairi, Pemilik Kafe Remang Ditangkap Polisi
Seorang Pemilik Kafe Remang di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap Polisi.
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Persidangan perkara dugaan percobaan penyelundupan manusia dengan tiga terdakwa warga negara Sri Lanka kembali mengungkap sejumlah fakta menarik di ruang sidang PN Medan.
Lima warga negara Sri Lanka yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi sekaligus korban memberikan keterangan terkait pihak yang merekrut mereka serta menerima uang untuk rencana keberangkatan ke Prancis.
Dalam perkara yang didakwa menggunakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, JPU Sofian Agung Maulana, SH menghadirkan lima saksi korban untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, para saksi menerangkan bahwa mereka awalnya berencana berangkat ke Prancis untuk mencari pekerjaan. Namun setelah berada di Indonesia dan menunggu selama kurang lebih dua bulan, rencana keberangkatan tersebut disebut berubah dari jalur udara menjadi jalur laut melalui Aceh.
Dalam kesaksiannya, para saksi juga menerangkan mengenai adanya rencana penggunaan sebuah kapal yang disebut berada di Aceh. Kapal tersebut, menurut keterangan yang terungkap di persidangan, memiliki nilai sekitar Rp1,7 miliar dan disebut telah dibayar panjar sebesar Rp60 juta.
Baca Juga:
Penasihat hukum terdakwa Rasiah Sukanthan, yakni Albert Paindoan Sianturi, SH, Susra Sianturi, SH, dan Jiwika Sonia, SH, menyoroti keterangan lima saksi korban yang dihadirkan oleh jaksa.
Menurut Albert, fakta yang muncul di persidangan justru menunjukkan bahwa para saksi menyebut nama terdakwa Kamal dan terdakwa Thilipan sebagai pihak yang merekrut mereka serta menerima uang dari para korban.
"Fakta yang terungkap di persidangan, lima saksi korban menerangkan bahwa yang merekrut dan menerima uang dari mereka adalah terdakwa Kamal dan terdakwa Thilipan.
"Sementara klien kami, Rasiah Sukanthan, tidak disebut merekrut maupun menerima uang dari lima korban yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, Sofian Agung Maulana," ujar Albert Paindoan Sianturi kepada wartawan usai sidang, Jumat, (19/6/2026).
Albert menjelaskan, kliennya dalam perkara ini didakwa oleh jaksa sebagai salah satu pihak yang diduga menerima uang dari para korban. Namun berdasarkan keterangan lima saksi yang telah diperiksa di persidangan, menurutnya belum ditemukan fakta yang mengarah kepada keterlibatan Rasiah Sukanthan dalam perekrutan maupun penerimaan uang dari para korban tersebut.
Seorang Pemilik Kafe Remang di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap Polisi.
Kriminal 2 jam lalu
Seorang pengedar Narkotika di Tebing Tinggi Diciduk Polisi, 9,56 Gram Sabu Jadi Barang Bukti.
Peristiwa 4 jam lalu
Polres Tebing Tinggi Respons Cepat Laporan Keributan Warga, Perselisihan Berakhir Damai.
Sumut 6 jam lalu
Diduga 2 kali merudapaksa pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo meringkus pemuda ini.
Peristiwa 7 jam lalu
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan melatih PBB siswa SDN 122346.
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDANTim Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara memberikan penjelasan medis terkait kondisi jenazah wanita berinisial W (30)
Medan 8 jam lalu
PD AIJ Sumut Kembali Amankan Aset Pemprov di Binjai, Lima Rumah Dinas Eks Bioskop Ria Dibongkar.
Sumut 9 jam lalu
Danau Toba Bakalan Jadi Model Nasional Pariwisata Danau Berkelanjutan.
Sumut 9 jam lalu
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban menjelaskan Pengungkapan Kasus Penikaman di Jalan Mesjid, Sibolga.
Kriminal 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN Polrestabes Medan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika skala besar sekaligus menyampaikan capaian pengungkapan kasu
Medan 10 jam lalu