Sabtu, 20 Juni 2026
5 Saksi Korban Sebut Kamal dan Thilipan Terima Uang

PH Rasiah Sukanthan: "Klien Kami Tidak Disebut dalam Kesaksian"

Evi Tanjung - Jumat, 19 Juni 2026 21:41 WIB
PH Rasiah Sukanthan: "Klien Kami Tidak Disebut dalam Kesaksian"
ierni/ist
Para pengacara terdakwa

Selain itu, persidangan juga menyoroti jumlah korban yang tercantum dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan jumlah korban mencapai 26 orang, sementara pada sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung baru lima orang yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Di sisi lain, terdakwa Kamal disebut membantah menerima uang secara langsung dari para korban sebagaimana yang diterangkan oleh para saksi di persidangan. Perbedaan keterangan antara para saksi dan terdakwa tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.

Baca Juga:

Sementara itu, kapal yang disebut dalam keterangan para saksi dikabarkan telah disita dan menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Namun identitas pemilik kapal maupun nahkoda kapal hingga kini belum terungkap dalam persidangan.

Baca Juga:

Perkara dugaan percobaan penyelundupan manusia ini masih terus bergulir. Majelis hakim, yang diketuai Hakim Ketua Yohana Tiora Pangaribuan SH M Hum, akan menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan sebelum mengambil keputusan terhadap masing-masing terdakwa(erni)

Tags
beritaTerkait
Dituduh Santet Dihabisi di Depan Anak Istri, 3 Terdakwa Pelaku Divonis 8-12 Tahun Penjara
Bunuh Istri karena Tolak Ngeseks, Pria Ini Dituntut 15 Tahun
Sidang Perdana Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ditunda, JPU tak Ungkap Alasan
Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Ajukan Banding
Mantan Plt Kadis PUTR, PPTK dan Rekanan jadi Pesakitan, Negara Rugi Rp2,6 Miliar
Alamak! Usai Sidang Terdakwa Narkoba Kabur Pake Sepeda Motor dari PN Lubuk Pakam
komentar
beritaTerbaru