Jumat, 07 Agustus 2026
5 Saksi Korban Sebut Kamal dan Thilipan Terima Uang

PH Rasiah Sukanthan: "Klien Kami Tidak Disebut dalam Kesaksian"

Evi Tanjung - Jumat, 19 Juni 2026 21:41 WIB
PH Rasiah Sukanthan: "Klien Kami Tidak Disebut dalam Kesaksian"
ierni/ist
Para pengacara terdakwa

POSMETRO MEDAN, Medan - Persidangan perkara dugaan percobaan penyelundupan manusia dengan tiga terdakwa warga negara Sri Lanka kembali mengungkap sejumlah fakta menarik di ruang sidang PN Medan.

Lima warga negara Sri Lanka yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi sekaligus korban memberikan keterangan terkait pihak yang merekrut mereka serta menerima uang untuk rencana keberangkatan ke Prancis.

Dalam perkara yang didakwa menggunakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, JPU Sofian Agung Maulana, SH menghadirkan lima saksi korban untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, para saksi menerangkan bahwa mereka awalnya berencana berangkat ke Prancis untuk mencari pekerjaan. Namun setelah berada di Indonesia dan menunggu selama kurang lebih dua bulan, rencana keberangkatan tersebut disebut berubah dari jalur udara menjadi jalur laut melalui Aceh.

Dalam kesaksiannya, para saksi juga menerangkan mengenai adanya rencana penggunaan sebuah kapal yang disebut berada di Aceh. Kapal tersebut, menurut keterangan yang terungkap di persidangan, memiliki nilai sekitar Rp1,7 miliar dan disebut telah dibayar panjar sebesar Rp60 juta.

Baca Juga:

Penasihat hukum terdakwa Rasiah Sukanthan, yakni Albert Paindoan Sianturi, SH, Susra Sianturi, SH, dan Jiwika Sonia, SH, menyoroti keterangan lima saksi korban yang dihadirkan oleh jaksa.

Menurut Albert, fakta yang muncul di persidangan justru menunjukkan bahwa para saksi menyebut nama terdakwa Kamal dan terdakwa Thilipan sebagai pihak yang merekrut mereka serta menerima uang dari para korban.

"Fakta yang terungkap di persidangan, lima saksi korban menerangkan bahwa yang merekrut dan menerima uang dari mereka adalah terdakwa Kamal dan terdakwa Thilipan.

"Sementara klien kami, Rasiah Sukanthan, tidak disebut merekrut maupun menerima uang dari lima korban yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, Sofian Agung Maulana," ujar Albert Paindoan Sianturi kepada wartawan usai sidang, Jumat, (19/6/2026).

Albert menjelaskan, kliennya dalam perkara ini didakwa oleh jaksa sebagai salah satu pihak yang diduga menerima uang dari para korban. Namun berdasarkan keterangan lima saksi yang telah diperiksa di persidangan, menurutnya belum ditemukan fakta yang mengarah kepada keterlibatan Rasiah Sukanthan dalam perekrutan maupun penerimaan uang dari para korban tersebut.

Selain itu, persidangan juga menyoroti jumlah korban yang tercantum dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan jumlah korban mencapai 26 orang, sementara pada sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung baru lima orang yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Di sisi lain, terdakwa Kamal disebut membantah menerima uang secara langsung dari para korban sebagaimana yang diterangkan oleh para saksi di persidangan. Perbedaan keterangan antara para saksi dan terdakwa tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.

Sementara itu, kapal yang disebut dalam keterangan para saksi dikabarkan telah disita dan menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Namun identitas pemilik kapal maupun nahkoda kapal hingga kini belum terungkap dalam persidangan.

Perkara dugaan percobaan penyelundupan manusia ini masih terus bergulir. Majelis hakim, yang diketuai Hakim Ketua Yohana Tiora Pangaribuan SH M Hum, akan menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan sebelum mengambil keputusan terhadap masing-masing terdakwa(erni)

Tags
beritaTerkait
Gelapkan Uang   Rp135.539.348  Sales PT. ADL  Diadili di PN Medan
Dua Saksi Ringankan Rasiah Sukanthan, PH: Klien Kami Korban, Bukan Perekrut
Pledoi Fadly Lukman Guncang Sidang, PH Sebut Dakwaan JPU Dibangun atas Asumsi dan Minta Klien Dibebaskan
PH Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto Minta Penegakan Hukum Bertumpu pada Alat Bukti, Bukan Asumsi
Enam Bulan Berlalu Proyektil tak Kunjung  Muncul, Dua DPO , Fadly Menunggu Peluru di Kakinya Diangkat
Kuasa Hukum Bambang Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Surat Tugas
komentar
beritaTerbaru