POSMETRO MEDAN– Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di kawasan Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MH (28) dan seorang pelaku lainnya yang merupakan warga setempat. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan sebagaimana disiarkan humas.polri.go.id yang terlihat POSMETRO MEDAN, Sabtu 20 Juni 2026 menjelaskan, pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.
Baca Juga:
Kasus bermula saat petugas mengamankan seorang tersangka yang kedapatan menjual ganja kering seberat dua kilogram. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan ladang ganja di wilayah Kecamatan Sawang.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan lokasi penanaman ganja di kawasan terpencil Kecamatan Sawang," ujar Ahzan.
Baca Juga:
Dalam operasi itu, petugas menemukan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi atau sekitar dua hektare. Tanaman ganja tersebut tersebar di tiga titik lokasi berbeda dengan usia yang bervariasi, mulai dari tahap pembibitan hingga tanaman yang siap dipanen.
"Seluruh tanaman ganja yang dimusnahkan berjumlah sekitar 3.000 batang yang berada di tiga titik lokasi. Usia tanaman beragam, mulai dari bibit yang baru disemai hingga tanaman yang siap dipanen," jelas Kapolres.
Seluruh tanaman ganja yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar untuk mencegah penyalahgunaan maupun peredaran lebih lanjut.
Kegiatan pemusnahan melibatkan personel Polres Lhokseumawe bersama unsur Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta personel TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku menjual ganja hasil panen dengan harga sekitar Rp800.000 per kilogram. Keterangan tersebut masih terus didalami guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam aktivitas penanaman dan peredaran ganja tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar