Kamis, 06 Agustus 2026

Polisi Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektar, 2 Pelaku Diburu Petugas

P. Silalahi - Sabtu, 20 Juni 2026 15:02 WIB
Polisi Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektar, 2 Pelaku Diburu Petugas
humas.polri.go.id
Ladang ganja seluas 2 hektar dengan 3.000 batang pohon dimusnahkan polisi.

POSMETRO MEDAN– Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di kawasan Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MH (28) dan seorang pelaku lainnya yang merupakan warga setempat. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan sebagaimana disiarkan humas.polri.go.id yang terlihat POSMETRO MEDAN, Sabtu 20 Juni 2026 menjelaskan, pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.

Baca Juga:

Kasus bermula saat petugas mengamankan seorang tersangka yang kedapatan menjual ganja kering seberat dua kilogram. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan ladang ganja di wilayah Kecamatan Sawang.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan lokasi penanaman ganja di kawasan terpencil Kecamatan Sawang," ujar Ahzan.

Baca Juga:

Dalam operasi itu, petugas menemukan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi atau sekitar dua hektare. Tanaman ganja tersebut tersebar di tiga titik lokasi berbeda dengan usia yang bervariasi, mulai dari tahap pembibitan hingga tanaman yang siap dipanen.

"Seluruh tanaman ganja yang dimusnahkan berjumlah sekitar 3.000 batang yang berada di tiga titik lokasi. Usia tanaman beragam, mulai dari bibit yang baru disemai hingga tanaman yang siap dipanen," jelas Kapolres.

Seluruh tanaman ganja yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar untuk mencegah penyalahgunaan maupun peredaran lebih lanjut.

Kegiatan pemusnahan melibatkan personel Polres Lhokseumawe bersama unsur Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta personel TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku menjual ganja hasil panen dengan harga sekitar Rp800.000 per kilogram. Keterangan tersebut masih terus didalami guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam aktivitas penanaman dan peredaran ganja tersebut.

"Selain tersangka yang telah diamankan, saat ini masih ada dua orang lainnya yang sedang kami lakukan pengejaran. Identitas keduanya telah kami kantongi," ungkap Ahzan.

Kapolres menambahkan, para pelaku kini mulai mengubah pola penanaman dengan membagi area tanam ke dalam beberapa petak kecil yang tersebar di sejumlah titik. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi risiko apabila salah satu lokasi berhasil ditemukan oleh aparat penegak hukum.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan karena pengungkapan ladang ganja di wilayah ini bukan kali pertama. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan," tegasnya.

Lebih lanjut, Ahzan mengungkapkan bahwa faktor ekonomi masih menjadi alasan utama para pelaku menanam ganja. Namun demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan memanfaatkan peluang usaha yang sah serta produktif.

Menurutnya, berbagai program pemberdayaan masyarakat telah dijalankan oleh pemerintah dan instansi terkait sebagai alternatif peningkatan ekonomi masyarakat, termasuk program pembinaan keterampilan yang dilaksanakan oleh BNN Kota Lhokseumawe di wilayah Kecamatan Sawang.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk menindak tegas praktik penanaman ganja yang berpotensi merusak generasi bangsa dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Barak Narkoba Digerebek Lagi, Polres Karo Temukan Ladang Ganja Tersembunyi di Perladangan Sukatendel
TNI Temukan Ladang Ganja Siap Panen Seluas 2,5 Hektar
Susuri Sungai ke Dusun Sarah Raja Aceh Utara, Tim ARUS Melawan Arus
Panel Surya 1300 Watt Mulai Terangi Dusun Bidari Aceh Utara
4 Desa di Langkahan Aceh Utara Minim Bantuan
Viral! Warga Kena Pukul Saat Demo dan Razia Bendera Bulan Bintang di Aceh Utara, Kapendam IM: Salah Paham, Sudah Selesai
komentar
beritaTerbaru