Selain ahli forensik, persidangan juga menghadirkan seorang ahli hukum pidana. Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa suatu perkara pidana tak hanya harus membuktikan adanya perbuatan, tetapi juga harus membuktikan unsur kesalahan dan hubungan antara tindakan terdakwa dengan akibat yang ditimbulkan.
Menurutnya, alat bukti yang diajukan harus dapat diuji secara objektif dan memiliki hubungan yang jelas dengan peristiwa yang didakwakan.
Ahli tersebut juga menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, unsur kesengajaan maupun kelalaian harus dibuktikan secara terukur dan tidak dapat semata-mata didasarkan pada dugaan.
CCTV dan Keterangan Terdakwa
Dalam persidangan, terdakwa Fadly yang mengikuti sidang melalui video conference mengakui pernah menembakkan suar SOS saat tawuran berlangsung. Namun ia menyatakan menembakkannya ke arah atas setelah membaca petunjuk penggunaan alat tersebut.
Fadly juga mengaku bukan satu-satunya orang yang menggunakan suar pada malam kejadian. Menurut
keterangannya, beberapa orang dari kedua kelompok yang bertikai juga menggunakan alat serupa setiap ada tawuran di Wilayah itu.
Ia membantah melarikan diri setelah kejadian. Menurut Fadly, keberadaannya di wilayah Percut Sei Tuan saat ditangkap bukan untuk bersembunyi, melainkan karena rutin membantu pekerjaan keluarganya di daerah tersebut.
Penangkapan dan Dugaan Pelanggaran HAM
Di luar pokok perkara, proses penangkapan Fadly juga menjadi perhatian. Kuasa Hukum yang terdiri dari Dedy Alamsyah Daulay, SH dan Jery Panjaitan, SH menyatakan terdapat dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan.
Tags
beritaTerkait
komentar