POSMETRO MEDAN, Medan - Persidangan perkara tawuran maut di Belawan yang menjerat terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak (19) kembali menyita perhatian publik. Dalam rangkaian sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, sejumlah keterangan saksi dan ahli memunculkan perdebatan mengenai penyebab kematian korban, M Dian Iqbal Saragih (33), seorang pedagang ikan yang tewas saat bentrokan terjadi di kawasan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, pada 9 Februari 2026.
Perkara ini sejak awal didakwa berkaitan dengan penggunaan suar atau mercon SOS sejenis kembang api, yang diduga ditembakkan saat tawuran berlangsung.
Namun, dalam perkembangan persidangan terbaru, muncul sorotan terhadap temuan proyektil atau benda asing yang ditemukan di dalam tubuh korban berdasarkan hasil autopsi.
Dokter forensik yang melakukan autopsi, dr. Edward Saragih, Sp.F, di hadapan majelis hakim menjelaskan dengan sumpah bahwa saat pemeriksaan jenazah ditemukan proyektil di rongga dada korban. Jalur luka disebut masuk dari bagian depan tubuh, menembus organ vital hingga menyebabkan kerusakan serius pada jantung, paru-paru, serta mematahkan tulang iga korban.
Menurut dokter Edward, yang melakukan visum dari RS Bhayangkara Medan menjelaskan, luka tersebut menjadi penyebab utama kematian korban.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa benda yang ditembakkan ke udara, termasuk Mencon suar SOS sejenis kembang api itu juga memiliki unsur proyektil karena bergerak dengan dorongan mesiu.
Namun pandangan berbeda muncul dari ahli forensik yang dihadirkan Sang Ibu terdakwa, Dr. dr. Asan Petrus M.Ked (For), Sp.F. Di bawah sumpah, ahli tersebut membantah dan menjelaskan bahwa dalam ilmu forensik, luka akibat senjata api memiliki karakteristik tertentu dan keberadaan proyektil di dalam tubuh korban merupakan temuan yang harus didokumentasikan serta diserahkan kepada penyidik melalui berita acara serah terima barang bukti dan dihadirkan pada saat persidangan.
Ia menegaskan bahwa luka bakar yang ditemukan pada tubuh korban tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan suar SOS tanpa dukungan pembuktian ilmiah yang memadai.?
"Luka bakar bisa disebabkan banyak sumber panas. Dalam ilmu forensik, penyebabnya harus dibuktikan secara ilmiah, bukan diasumsikan," terang ahli tersebut di persidangan.
Ahli juga menerangkan bahwa tugas ilmu forensik adalah mengidentifikasi luka dan benda yang ditemukan dalam tubuh korban, bukan menentukan siapa pelakunya. Keterangan Ahli Pidana Soroti Unsur Pembuktian
Selain ahli forensik, persidangan juga menghadirkan seorang ahli hukum pidana. Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa suatu perkara pidana tak hanya harus membuktikan adanya perbuatan, tetapi juga harus membuktikan unsur kesalahan dan hubungan antara tindakan terdakwa dengan akibat yang ditimbulkan.
Menurutnya, alat bukti yang diajukan harus dapat diuji secara objektif dan memiliki hubungan yang jelas dengan peristiwa yang didakwakan.
Ahli tersebut juga menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, unsur kesengajaan maupun kelalaian harus dibuktikan secara terukur dan tidak dapat semata-mata didasarkan pada dugaan.
CCTV dan Keterangan Terdakwa
Dalam persidangan, terdakwa Fadly yang mengikuti sidang melalui video conference mengakui pernah menembakkan suar SOS saat tawuran berlangsung. Namun ia menyatakan menembakkannya ke arah atas setelah membaca petunjuk penggunaan alat tersebut.
Fadly juga mengaku bukan satu-satunya orang yang menggunakan suar pada malam kejadian. Menurut
keterangannya, beberapa orang dari kedua kelompok yang bertikai juga menggunakan alat serupa setiap ada tawuran di Wilayah itu.
Ia membantah melarikan diri setelah kejadian. Menurut Fadly, keberadaannya di wilayah Percut Sei Tuan saat ditangkap bukan untuk bersembunyi, melainkan karena rutin membantu pekerjaan keluarganya di daerah tersebut.
Penangkapan dan Dugaan Pelanggaran HAM
Di luar pokok perkara, proses penangkapan Fadly juga menjadi perhatian. Kuasa Hukum yang terdiri dari Dedy Alamsyah Daulay, SH dan Jery Panjaitan, SH menyatakan terdapat dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan.
Pihak keluarga mengaku Fadly mengalami luka tembak pada kedua kaki saat diamankan aparat. Saat ini satu peluru telah dikeluarkan melalui tindakan medis dan dipasangi pen pada tulang yang mengalami kerusakan. Namun satu proyektil lainnya disebut masih tertanam di kaki terdakwa.
Menurut keterangan yang disampaikan Sang Ibu Fadly Senin, 22/6/2026, dan tim pendamping hukum, kondisi tersebut masih menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi? kesehatan jangka panjang terdakwa apabila tidak mendapat penanganan medis lanjutan.
Kontras dan LPSK terus memantau.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari sejumlah lembaga yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan perlindungan korban. Pendampingan terhadap keluarga terdakwa disebut melibatkan perwakilan KontraS Sumatera Utara serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Keterlibatan lembaga tersebut berkaitan dengan laporan mengenai dugaan pelanggaran hak-hak tersangka selama proses penangkapan dan pemeriksaan.
Perdebatan yang Belum Berakhir
Perkara ini masih terus bergulir dan memasuki tahap lanjutan pemeriksaan. Sejumlah pihak menilai persidangan telah membuka berbagai fakta yang perlu diuji lebih lanjut, terutama terkait hubungan antara temuan proyektil dalam tubuh korban, barang bukti yang diajukan di persidangan, serta konstruksi peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.
Sementara itu, pihak keluarga korban maupun keluarga terdakwa masih menunggu putusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dalam tawuran maut di Belawan tersebut.
Dengan masih adanya perbedaan pandangan antara keterangan ahli, saksi, dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, sidang berikutnya diperkirakan kembali menjadi sorotan publik.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar