Jumat, 25 September 2026
SIDANG SMART BOARD TEBING TINGGI:

Kuasa Hukum Bambang Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Surat Tugas

Tanda Tangan Direktur Diduga Dicatut, ASN Aceh Jaya Ikut Terseret dalam Fakta Persidangan
Evi Tanjung - Rabu, 24 Juni 2026 04:49 WIB
Kuasa Hukum Bambang Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Surat Tugas
ist
Sidang kasus smart board Tebing Tinggi memasuki pemeriksaan saksi di pengadilan Tipikor PN Medan

POSMETRO MEDAN, Medan - Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smart Board) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 kembali memunculkan fakta-fakta yang menjadi sorotan dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/6/2026) Sore.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, kuasa hukum terdakwa Bambang Giri Arianto (BGA), Paulus Peringatan Gulo SH MH, menilai terdapat sejumlah keterangan yang perlu diuji lebih lanjut karena dinilai menyisakan pertanyaan mengenai proses pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Baca Juga:

Sebanyak delapan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari lima kepala sekolah, seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta dua aparatur sipil negara (ASN) asal Aceh Jaya, yakni Bahrun dan Iskandar ST.

Menurut Paulus, keterangan para saksi justru membuka ruang untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan pengiriman barang pengadaan Smart Board tersebut.

Baca Juga:

"Yang menjadi perhatian kami, ada keterangan mengenai proses pengiriman barang dan dokumen penugasan yang menurut kami perlu diuji secara mendalam di persidangan. Kami melihat masih terdapat sejumlah hal yang belum terang," ujar Paulus usai persidangan.

ASN Aceh Jaya Jadi Sorotan

Dalam persidangan, saksi Iskandar ST disebut sebagai pihak yang mengantarkan barang pengadaan ke sejumlah sekolah penerima manfaat.

Ketika ditanya mengenai proses pengiriman barang, saksi menjelaskan dirinya datang mengantar barang ke sekolah dan melakukan serah terima setelah barang diturunkan.

Namun, menurut Paulus, muncul pertanyaan mengenai hubungan para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

Tags
beritaTerkait
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Mesini Dicecar Soal Dana BOS, Banyak Jawab Tak Tahu, PH: Tiga Terdakwa Hanya Jalankan Administrasi
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Polri Sebut Proses Hukum Sesuai Prosedur
Rp175 Juta Dipersoalkan di Ruang Sidang: PH Nur Erdian Sebut Bukan Success Fee Tapi Maintenance Cost
Penasihat Hukum Korban Penipuan Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polres Tebing Tinggi
Seorang Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi Diciduk Polisi, 9,56 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
komentar
beritaTerbaru