Rabu, 24 Juni 2026
SIDANG SMART BOARD TEBING TINGGI:

Kuasa Hukum Bambang Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Surat Tugas

Tanda Tangan Direktur Diduga Dicatut, ASN Aceh Jaya Ikut Terseret dalam Fakta Persidangan
Evi Tanjung - Rabu, 24 Juni 2026 04:49 WIB
Kuasa Hukum Bambang Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Surat Tugas
ist
Sidang kasus smart board Tebing Tinggi memasuki pemeriksaan saksi di pengadilan Tipikor PN Medan

POSMETRO MEDAN, Medan - Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smart Board) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 kembali memunculkan fakta-fakta yang menjadi sorotan dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/6/2026) Sore.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, kuasa hukum terdakwa Bambang Giri Arianto (BGA), Paulus Peringatan Gulo SH MH, menilai terdapat sejumlah keterangan yang perlu diuji lebih lanjut karena dinilai menyisakan pertanyaan mengenai proses pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Baca Juga:

Sebanyak delapan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari lima kepala sekolah, seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta dua aparatur sipil negara (ASN) asal Aceh Jaya, yakni Bahrun dan Iskandar ST.

Menurut Paulus, keterangan para saksi justru membuka ruang untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan pengiriman barang pengadaan Smart Board tersebut.

Baca Juga:

"Yang menjadi perhatian kami, ada keterangan mengenai proses pengiriman barang dan dokumen penugasan yang menurut kami perlu diuji secara mendalam di persidangan. Kami melihat masih terdapat sejumlah hal yang belum terang," ujar Paulus usai persidangan.

ASN Aceh Jaya Jadi Sorotan

Dalam persidangan, saksi Iskandar ST disebut sebagai pihak yang mengantarkan barang pengadaan ke sejumlah sekolah penerima manfaat.

Ketika ditanya mengenai proses pengiriman barang, saksi menjelaskan dirinya datang mengantar barang ke sekolah dan melakukan serah terima setelah barang diturunkan.

Namun, menurut Paulus, muncul pertanyaan mengenai hubungan para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

Tags
beritaTerkait
PH Rasiah Sukanthan: "Klien Kami Tidak Disebut dalam Kesaksian"
Dua Siswi MIN 1 Tebing Tinggi Juara di MSO UINSU Medan
Pledoi Bongkar Dugaan Carut-Marut Internal Bawaslu Kepulauan Nias, Nur Alia Minta Dibebaskan
Dugaan Korupsi di Disdik Labuhanbatu Dilaporkan ke Kejati Sumut, Dari Pungli Kepsek Hingga Proyek Toilet
Opsss...Poldasu Incar Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
KPK dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Pendidikan Antikorupsi melalui Safari Keagamaan
komentar
beritaTerbaru