Rabu, 24 Juni 2026

Ini Alasannya, Anak Perwira Polisi Tersangka Kasus Konten Lomba Rasis tak Ditahan

P. Silalahi - Rabu, 24 Juni 2026 18:02 WIB
Ini Alasannya, Anak Perwira Polisi Tersangka Kasus Konten Lomba Rasis tak Ditahan
Wisnu Indra Kusuma/JPNN
·Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

POSMETRO MEDAN-Polisi memutuskan untuk tidak menahan perempuan berinisial L yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten "lomba komentar rasis" yang sempat viral di media sosial.

Keputusan itu diambil lantaran ancaman pidana yang dikenakan untuk tersangka berada di bawah 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan proses hukum terhadap L tetap berjalan.

Saat ini penyidik masih menyusun dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sedang melengkapi berkas perkaranya sekarang untuk diajukan ke JPU," kata Artanto, Selasa (23/6) seperti diberitakan JPNN.

Menurut Artanto, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengaku membuat konten tersebut bukan karena motif kebencian tertentu.

L berdalih hanya ingin membuat lelucon di media sosial sekaligus meningkatkan jumlah pengikut pada akun pribadinya.

"Mencari humor dan tingkatkan follower," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menegaskan status hukum L telah resmi naik dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. "Sudah ditetapkan tersangka," kata Himawan.

Dia menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Ancaman hukumannya empat tahun," tegasnya.

Kasus ini bermula dari unggahan yang ramai diperbincangkan publik setelah beredar di media sosial Instagram.

Di unggahan itu, L diduga membuat sayembara dengan kalimat "komentar paling rasis gue TF 100 rb".

Konten itu kemudian memicu gelombang kritik dari warganet karena dianggap mendorong munculnya komentar bernada diskriminatif, termasuk yang menyasar kelompok etnis tertentu.

Perkara ini kian menjadi perhatian publik setelah muncul klaim bahwa perempuan itu merupakan anak seorang perwira polisi.

Bahkan, dalam narasi yang beredar di media sosial, L disebut merasa tidak akan tersentuh hukum karena memiliki orang tua berpangkat tinggi di institusi Polri.

Polda Jawa Tengah memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan kasus tersebut kini memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru