Remaja 15 Tahun Ditangkap! Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Panyabungan ke Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dari Penyabungan ke Jakarta.
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN-Polisi memutuskan untuk tidak menahan perempuan berinisial L yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten "lomba komentar rasis" yang sempat viral di media sosial.
Keputusan itu diambil lantaran ancaman pidana yang dikenakan untuk tersangka berada di bawah 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan proses hukum terhadap L tetap berjalan.
Saat ini penyidik masih menyusun dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sedang melengkapi berkas perkaranya sekarang untuk diajukan ke JPU," kata Artanto, Selasa (23/6) seperti diberitakan JPNN.
Menurut Artanto, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengaku membuat konten tersebut bukan karena motif kebencian tertentu.
L berdalih hanya ingin membuat lelucon di media sosial sekaligus meningkatkan jumlah pengikut pada akun pribadinya.
"Mencari humor dan tingkatkan follower," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menegaskan status hukum L telah resmi naik dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. "Sudah ditetapkan tersangka," kata Himawan.
Dia menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Ancaman hukumannya empat tahun," tegasnya.
Kasus ini bermula dari unggahan yang ramai diperbincangkan publik setelah beredar di media sosial Instagram.
Di unggahan itu, L diduga membuat sayembara dengan kalimat "komentar paling rasis gue TF 100 rb".
Konten itu kemudian memicu gelombang kritik dari warganet karena dianggap mendorong munculnya komentar bernada diskriminatif, termasuk yang menyasar kelompok etnis tertentu.
Perkara ini kian menjadi perhatian publik setelah muncul klaim bahwa perempuan itu merupakan anak seorang perwira polisi.
Bahkan, dalam narasi yang beredar di media sosial, L disebut merasa tidak akan tersentuh hukum karena memiliki orang tua berpangkat tinggi di institusi Polri.
Polda Jawa Tengah memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan kasus tersebut kini memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.***
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dari Penyabungan ke Jakarta.
Peristiwa 3 jam lalu
Wali Kota Tanjungbalai Launching Penerapan ASN BerAKHLAK, ASN Pemko Tanjungbalai Harus Memiliki Semangat "Bangga Melayani Bangsa".
Sumut 4 jam lalu
Pasha Ungu Desak Polri Bertindak Promo Miras Pakai Ayat AlQuran.
Inter-Nasional 5 jam lalu
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Aksi Sosial ke Panti Sosial dan Warga Kurang Mampu.
Sumut 5 jam lalu
Danramil dan Forkopimcam Siantar Marihat Tanam Pohon di Pinggir Sungai, Dorong Kepedulian Lingkungan.
Global 6 jam lalu
Pulang Berjualan Tak Kunjung Tiba, Penjual Tahu 73 Tahun Ditemukan Meninggal Bersandar di Motor
Peristiwa 6 jam lalu
Bupati Humbang Hasundutan Beri Semangat, Paskibraka Kabupaten Diminta Jaga Kesehatan
Sumut 7 jam lalu
Peduli Kesehatan, DWP Samosir Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Pap Smear
Sumut 7 jam lalu
Polsek Siantar Selatan turun mendampingi Petani Binaan Jual Jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar.
Bisnis 8 jam lalu
2 Korban Penyerangan Bersenjata di tanjung morawa Dirawat, polisi buru pelaku.
Peristiwa 8 jam lalu