Selasa, 07 Juli 2026
Mencari Pembunuh Dian Iqbal:

Saat Proyektil Tak Pernah Muncul, Ahli Forensik Saling Membantah, Siapa yang Dibuktikan Bersalah?

Evi Tanjung - Selasa, 07 Juli 2026 18:47 WIB
Saat Proyektil Tak Pernah Muncul, Ahli Forensik Saling Membantah, Siapa yang Dibuktikan Bersalah?
ist / erni
Ahli Forensik, Dr dr Asan Petrus Mked (For) Sp F M bersama kedua orang tua terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak dan Tim Penasehat Hukum

POSMETRO MEDAN, Medan - Enam bulan bergulir di Pengadilan Negeri Medan, perkara kematian remaja M. Dian Iqbal Saragih dalam peristiwa tawuran Belawan belum juga lepas dari perdebatan. Persidangan justru menghadirkan silang pendapat antara ahli forensik, ahli visum, jaksa penuntut umum, dan tim penasihat hukum mengenai penyebab kematian korban, alat bukti, hingga konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak.

Dalam konferensi pers usai persidangan, Selasa, (7/7), tim penasihat hukum menyatakan tuntutan pidana 10 tahun penjara yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan di persidangan.

Menurut penasihat hukum Dedy Daulay, tidak terdapat alat bukti maupun keterangan saksi yang secara langsung menerangkan bahwa Fadly merupakan pihak yang menyebabkan kematian korban. Pihaknya mengakui kliennya berada di lokasi tawuran, namun keberadaan seseorang di tempat kejadian, menurut mereka, tidak otomatis membuktikan sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan.

Baca Juga:

Atas dasar itu, tim pembela meminta majelis hakim persidangan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Perdebatan Tak Lagi Sekadar Mercon SOS

Baca Juga:

Perkara ini berkembang menjadi perdebatan ilmiah mengenai penyebab kematian korban.

Jaksa mendalilkan korban meninggal akibat tembakan suar (mercon SOS). Namun dalam persidangan, ahli forensik yang dihadirkan pihak terdakwa, Dr drAsan Petrus Mked (For) Sp F M, menyampaikan pendapat berbeda.

Menurutnya, hasil visum yang dipelajari tidak menyimpulkan bahwa luka korban berasal dari tembakan Mecon Suar jenis SOS. Ia menilai masih diperlukan dasar ilmiah yang lebih kuat untuk membedakan luka bakar akibat suar dengan luka akibat sumber panas lainnya.

Bahkan, berdasarkan kajian terhadap hasil visum, Asan menjelaskan, karakter luka yang ditemukan lebih menyerupai luka tembak yang masuk. Karena itu, ia tidak sependapat dengan kesimpulan yang menyebut korban meninggal akibat tembakan suar sebagaimana menjadi dasar dakwaan.

Perbedaan pendapat dua ahli tersebut menjadi salah satu titik paling krusial selama persidangan karena menyangkut sebab kematian korban.

Proyektil yang Tak Pernah Dihadirkan

Tim penasihat hukum juga menyoroti belum dihadirkannya proyektil yang menurut mereka menjadi barang bukti penting untuk memastikan penyebab kematian korban.

Mereka mempertanyakan bagaimana penyebab kematian dapat dipastikan apabila proyektil yang diduga menjadi penyebab luka tidak pernah diperlihatkan dalam proses pembuktian.

Isu tersebut sebelumnya juga menjadi salah satu sorotan dalam rangkaian pemberitaan perkara ini karena dinilai berkaitan langsung dengan pembuktian ilmiah terhadap penyebab kematian korban. Sementara itu, jaksa tetap berpendapat alat bukti yang diajukan telah memenuhi unsur pembuktian sebagaimana dakwaan.

Mens Rea dan Beban Pembuktian

Dalam hukum pidana, pembuktian tidak hanya menyangkut actus reus (perbuatan pidana), tetapi juga mens rea, yakni sikap batin atau niat jahat pelaku ketika melakukan suatu tindak pidana. Unsur tersebut menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban pidana dan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, bukan sekadar dugaan.

KUHAP juga mengatur bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Adapun jenis alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Prinsip tersebut sejalan dengan asas praduga tak bersalah, yakni setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, penilaian apakah seluruh unsur pidana telah terbukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah menilai seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.

Tidak Ada Saksi yang Menunjuk Fadly

Penasihat hukum lainnya, Jery Panjaitan, mengatakan sepanjang persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Fadly sebagai orang yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain itu, menurut tim pembela, posisi luka korban yang disebut berasal dari arah belakang hingga menembus dada bagian depan juga dinilai tidak selaras dengan posisi para pihak yang saling berhadapan ketika tawuran berlangsung.

Mereka juga mengungkap dugaan adanya tindakan berlebihan saat penangkapan terhadap Fadly yang menyebabkan luka pada kedua kakinya. Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Menunggu Putusan Hakim

Di sisi lain, Lorita Tupaida Pane tetap berpendapat Fadly terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ternatif menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Kini, seluruh perdebatan mengenai status mercon SOS, keberadaan proyektil, perbedaan pendapat ahli forensik, hasil visum, hingga kekuatan alat bukti berada di tangan majelis hakim.

Putusan nantinya akan menjadi penentu apakah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terbukti menurut hukum, atau justru tidak memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, vonis tidak didasarkan pada dugaan ataupun opini, melainkan pada fakta yang terungkap di persidangan dan alat bukti yang dinilai sah menurut hukum.(erni)

Tags
beritaTerkait
Pria Asal Madina Jadi Kurir Ganja 56 Kg, Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan
Kuasa Hukum Bambang Sorot Dugaan Peniruan Tanda Tangan Disidang Smart Board Tebing Tinggi
Enam Bulan Berlalu Proyektil tak Kunjung  Muncul, Dua DPO , Fadly Menunggu Peluru di Kakinya Diangkat
Status Mercon SOS, Proyektil dan Luka Tembak Masih Diperdebatkan
PH Rasiah Sukanthan: "Klien Kami Tidak Disebut dalam Kesaksian"
Nasib...Nasib..! Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken Dituntut 5 Bulan Penjara, Pengakuannya Mau Bantu Orangtua
komentar
beritaTerbaru