Jumat, 17 Juli 2026
KASUS PENGANIAYAAN DI GUNUNG SIBAYAK

Polres Karo Tetapkan 9 Tersangka, 1 Korban Meninggal Dunia

P. Silalahi - Jumat, 17 Juli 2026 09:05 WIB
Polres Karo Tetapkan 9 Tersangka, 1 Korban Meninggal Dunia
facebook @polres karo
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si memaparkan penanganan perkara penganiayaan di Gunung Sibayak.

Perkara pertama merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban RCS (17), remaja asal Kota Medan, meninggal dunia.

Sementara perkara kedua adalah penganiayaan terhadap enam korban lainnya, yakni PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17), serta PRP (19) yang mengalami luka pada bagian kepala.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, seluruh korban sebelumnya melakukan pendakian ke kawasan Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian memperoleh informasi bahwa para korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki di kawasan objek wisata tersebut.

"Atas informasi itu, para pelaku yang merupakan warga lokal, termasuk salah seorang petugas retribusi, kemudian secara spontan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak," jelas Kapolres.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku juga memperoleh informasi dari para korban mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan Gunung Sibayak beberapa waktu sebelumnya. Atas informasi tersebut, para pelaku kemudian menjemput orang yang dimaksud di kawasan Desa Tongging dan membawanya kembali ke lokasi. Di tempat tersebut, korban kembali mengalami penganiayaan secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengikat korban, memukul secara bergantian menggunakan tangan maupun benda, memukul menggunakan tali pinggang, serta menyulut tubuh korban menggunakan api rokok. Akibat perbuatan tersebut, satu korban meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong selang warna biru, tiga buah tali pinggang warna hitam, serta satu unit mobil penumpang (Mopen) KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Untuk perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang penyidikannya ditangani oleh Satreskrim.

Sementara itu, perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani oleh Satres PPA PPO Polres Karo, dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Nekat Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Angkat
Sat Binmas Polres Karo Tanamkan Karakter Disiplin dan Taat Hukum kepada Siswa Baru MAN
Kapolres Karo, Dandim dan Kajari Setempat Perkuat Soliditas serta Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum
Polsek Berastagi Ungkap Kasus Sabu, 2 Tersangka Diamankan, 3 Pengguna Diusulkan Rehabilitasi
Sekretaris HIPMI Karo  Diduga Terlibat Penyekapan Dan Penyiksaan Anak Di Bawah Umur Hingga Tewas
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Karo Tewaskan Seorang Remaja
komentar
beritaTerbaru