Bupati Samosir Vandiko Gultom Serahkan Remisi untuk 86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan
Bupati Samosir Serahkan Remisi kepada 86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan
Sumut 17 menit lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi berlangsung hanya sekitar lima menit di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutannya setelah memberikan jawaban atas pembelaan terdakwa.
Dokumen yang menjadi dasar jawaban penuntut umum berjudul "Jawaban Penuntut Umum atas Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Budi Pranoto Seputra." Dengan demikian, agenda persidangan hari ini merupakan tahap replik, yakni tanggapan JPU terhadap nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Baca Juga:
Usai persidangan, JPU yang menangani perkara tersebut, tim Jaksa, menyampaikan sikap singkat penuntut umum.
"Kami tetap pada keputusan kami," kata dia.
Setelah jawaban tersebut disampaikan, majelis hakim menutup persidangan. Sidang berlangsung singkat tanpa pemeriksaan saksi maupun ahli seperti pada tahapan pembuktian sebelumnya.
Pada perkara itu Budi Pranoto, sebelumnya dituntut hukuman penjara 9 tahun 6 bulan, Idam Khalid 9 tahun 6 bulan, sedangkan Irjen (Purn.) Bambang Ghiri Arianto 8 tahun 6 bulan. Tuntutan Penuntut Umum bukanlah putusan hakim.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada 10 Agustus 2026. JPU juga menuntut denda serta pembayaran uang pengganti yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Perkara yang disidangkan perkara pengadaan berawal dari proyek pengadaan 93 unit Papan Tulis Interaktif Smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi pada Tahun Anggaran 2024.
Nilai anggaran yang dialokasikan mencapai Rp14,415 miliar dari Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi.
Dalam dakwaan, proyek tersebut kemudian dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan elektronik dan menghasilkan kontrak sekitar Rp14,275 miliar.
Jaksa mendakwa perkara ini melibatkan tiga terdakwa dalam berkas terpisah, yakni Budi Pranoto Seputra, Idam Khalid, serta Irjen (Purn.) Bambang Ghiri Arianto. Idam ketika proyek berjalan merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Bambang merupakan Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra, sedangkan Budi merupakan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Dalam konstruksi dakwaan JPU, pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,218 miliar berdasarkan hasil audit yang digunakan penuntut umum. Jaksa juga mendalilkan adanya persoalan harga pengadaan dan hubungan antara pihak penyedia dalam proses pengadaan tersebut.
Namun angka tersebut kemudian menjadi salah satu titik yang diperdebatkan dalam persidangan.
Pada sidang sebelumnya, ketika JPU menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa serta dua ahli audit perhitungan kerugian keuangan negara, tim penasihat hukum Bambang Ghiri Arianto menyoroti metode dan dasar perhitungan kerugian negara.
Penasihat hukum Bambang, Paulus Peringatan Gulo SH MH, menyatakan pihaknya mempertanyakan dasar penghitungan kepada ahli yang dihadirkan JPU. Menurut Paulus, dalam persidangan muncul keterangan mengenai perubahan atau koreksi nilai kerugian negara dari angka sekitar Rp8 miliar lebih menjadi sekitar Rp6 miliar lebih.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak pembela atas keterangan ahli di persidangan.
Bobot dan kebenaran perhitungan tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan seluruh alat bukti.
Persoalan perhitungan itu menjadi penting karena nilai kerugian negara merupakan salah satu unsur yang harus dibuktikan dalam perkara korupsi. Karena itu, angka kerugian tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca bersama keterangan ahli, dokumen pengadaan, serta seluruh alat bukti yang diperiksa di persidangan.
E- Katalog Juga Dibedah
Sebelum memasuki tahap replik, persidangan telah melewati pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. Salah satu titik pentingnya adalah keterangan Ahmad Feri Tanjung, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ahmad Feri menjelaskan bahwa penggunaan e-Katalog dimaksudkan untuk mempercepat dan mempermudah pengadaan, tetapi bukan berarti pejabat pemerintah bebas memilih barang atau harga tanpa dasar.
Menurut ahli, pengadaan harus berangkat dari kebutuhan, kemudian disesuaikan dengan spesifikasi yang ditentukan. Barang yang dibeli melalui e-Katalog juga harus sesuai dengan spesifikasi yang tercantum.
Ahmad Feri juga menerangkan bahwa apabila tidak tersedia barang yang sama sebagai pembanding harga, pejabat pengadaan dapat mencari produk sejenis dengan kualitas yang setara. Dengan kata lain, keberadaan barang di dalam katalog tidak otomatis membuat proses pengadaan terbebas dari kewajiban mempertanggungjawabkan kewajaran harga.
Keterangan itu menjadi bagian dari pembuktian yang kemudian harus dinilai majelis hakim bersama bukti-bukti lainnya.
Sempat Diwarnai Dugaan Tanda Tangan
Perkara ini sebelumnya juga menjadi perhatian setelah penasihat hukum Bambang Ghiri Arianto mempersoalkan sejumlah dokumen proyek yang menurut mereka memuat tanda tangan kliennya yang diduga bukan dibuat sendiri oleh Bambang.
Tim PH menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan dan meminta fakta mengenai pembuatan serta penggunaan dokumen diperiksa secara terbuka. Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, tim pembela juga menyoroti keterangan Bahrun
Walidin alias Baron serta Iskandar yang menurut mereka penting untuk menjelaskan proses administrasi dan penyerahan barang.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa perkara Smartboard Tebing Tinggi tidak hanya berkutat pada angka kerugian negara. Di dalamnya terdapat pula persoalan mengenai mekanisme e-Katalog, kewenangan PPK, hubungan penyedia, dokumen proyek, hingga validitas perhitungan kerugian keuangan negara.
JPU Bertahan, Putusan Menunggu
Kini bola berada di tangan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis. Setelah JPU menyampaikan jawaban atas pembelaan terdakwa dan menyatakan tetap pada tuntutannya, rangkaian persidangan bergerak menuju tahap berikutnya.(erni)
Bupati Samosir Serahkan Remisi kepada 86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan
Sumut 17 menit lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi ber
Peristiwa 23 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Pantai Labu Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menegaskan pentingnya sinergi TNI, pemerintah daerah dan masy
Sumut 59 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendorong generasi muda semakin mengenal, mencintai dan melestarikan seni
Sumut satu jam lalu
Temu Ramah dan Sarasehan HUT ke81 Kemerdekaan RI, Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan, serta Jaga Kerukunan.
Sumut satu jam lalu
Polres Paluta Amankan 5 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika dalam Sepekan.
Peristiwa 3 jam lalu
Ini Bukti Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto Anti Narkoba dan Begal.
Kriminal 3 jam lalu
Hadiri Konser Merah Putih, Wali Kota Wesly Ajak Jadikan Semangat Kemerdekaan sebagai Energi Positif.
Sumut 4 jam lalu
Dari Sumatera Utara untuk Nusa Tenggara Timur, Kepedulian Tak Mengenal Jarak.
Medan 4 jam lalu
BNN Musnahkan Ladang Ganja 12 Hektar di Nagan Raya, Aceh
Peristiwa 5 jam lalu