Minggu, 15 Februari 2026

DJ Parlin Sembiring Ngaku Ngebut dan di Bawah Pengaruh Alkohol saat Tabrak Tukang Becak

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 15:07 WIB
DJ Parlin Sembiring Ngaku Ngebut dan di Bawah Pengaruh Alkohol saat Tabrak Tukang Becak
Dam
Betor yang ditabrak oleh DJ Parlin sembiring dalam kondisi rusak parah. Pengendaranya tewas.

"Iya, itu sudah di luar batas," sebutnya.

Lanjutnya, untuk jalan kolektor dalam kota, batas kecepatan maksimum hanya 40 km/jam. Sementara untuk jalan permukiman atau jalan lingkungan, batas kecepatan hanya 20-30 km/jam. Begitu juga dengan jalan di sekitar sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, dianjurkan kecepatan 20-30 km/jam.

"Khusus dalam kasus ini, seharusnya kecepatan maksimal itu 40 km/jam, karena termasuk jalan kolektor," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Fortuner yang dikemudikan Parlin Sembiring menabrak betor yang dikemudikan Fauzi pada Sabtu (18/10/2025) subuh.

Akibatnya, Fauzi meninggal setelah tubuhnya menghantam sebatang pohon di kawasan tersebut.

Pihak keluarga korban pun berharap itikad baik dari Parlin untuk datang langsung menemui keluarga dan meminta maaf.

(Mis/Dam)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru