Bank Sumut Salurkan Zakat Pegawai, 100 Anak Ikuti Khitan Massal
POSMETRO MEDAN,Medan PT Bank Sumut melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) kembali menggelar aksi sosial berupa khitan massal terhadap 100 an
Medan 60 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Penahanan dilakukan Rabu (17/12/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama.
Kasus ini bermula dari transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). Dari hasil penyidikan, tim Kejati Sumut menemukan adanya dugaan rekayasa skema pembayaran yang sebelumnya ditetapkan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).
Baca Juga:
Namun dalam praktiknya, skema pembayaran tersebut diduga diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari. Perubahan mekanisme pembayaran ini disebut tidak sesuai ketentuan dan berujung pada tidak dilakukannya pembayaran oleh PT PASU atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum.
Akibat perbuatan tersebut, PT Inalum mengalami kerugian yang berdampak pada kerugian negara. Nilainya diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,. Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan bahwa perhitungan pasti kerugian negara masih terus dilakukan oleh tim ahli.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan nilai kerugian negara masih dihitung," ungkap sumber di Kejati Sumut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DS dan JS langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk dilakukan penahanan sementara, guna kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Inalum tersebut.( Red)
POSMETRO MEDAN,Medan PT Bank Sumut melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) kembali menggelar aksi sosial berupa khitan massal terhadap 100 an
Medan 60 menit lalu
Karmila Purba menjadi orang Indonesia pertama yang tampil sebagai joki tong setan di Inggris.
Profil 8 jam lalu
Ditinggal 20 Menit Nonton Acara di Lapangan Merdeka Medan, Motor Driver Ojol Raib Dicuri
Peristiwa 8 jam lalu
Jerman Terpanggang Panas Ekstrem, Aspal Sampai Meleleh.
Inter-Nasional 8 jam lalu
Mantan Pejabat Bawaslu Sumut Diduga Rekayasa Status Pegawai untuk Pengajuan Pinjaman Bank, Nilainya Disebut Capai Miliaran Rupiah.
Medan 9 jam lalu
PT Hutama Karya (Persero) menggelar kegiatan Mozy Fun Run & Activation di kawasan Car Free Day (CFD).
Sumut 9 jam lalu
ABK Kapal Motor Emirates Tewas Mendadak Saat Melaut, TNI AL Bantu Lakukan Evakuasi.
Peristiwa 10 jam lalu
Logo dan Identitas Visual HUT Ke81 Kemerdekaan Indonesia.
Inter-Nasional 10 jam lalu
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay Tim Panser Harus Lembur buat Analisis, Lawan Hobi Main Keras.
Sport 11 jam lalu
Seorang pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Dolmansen Sipayung (36) menikam temannya, Edward Sembiring (52) hingga tewas.
Kriminal 11 jam lalu