Polres Karo Kawal Pawai Anak Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Polres Karo Kawal Pawai Anak Sambut HUT ke81 Kemerdekaan RI.
Sumut 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Penahanan dilakukan Rabu (17/12/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama.
Kasus ini bermula dari transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). Dari hasil penyidikan, tim Kejati Sumut menemukan adanya dugaan rekayasa skema pembayaran yang sebelumnya ditetapkan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).
Baca Juga:
Namun dalam praktiknya, skema pembayaran tersebut diduga diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari. Perubahan mekanisme pembayaran ini disebut tidak sesuai ketentuan dan berujung pada tidak dilakukannya pembayaran oleh PT PASU atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum.
Akibat perbuatan tersebut, PT Inalum mengalami kerugian yang berdampak pada kerugian negara. Nilainya diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,. Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan bahwa perhitungan pasti kerugian negara masih terus dilakukan oleh tim ahli.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan nilai kerugian negara masih dihitung," ungkap sumber di Kejati Sumut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DS dan JS langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk dilakukan penahanan sementara, guna kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Inalum tersebut.( Red)
Polres Karo Kawal Pawai Anak Sambut HUT ke81 Kemerdekaan RI.
Sumut 12 menit lalu
Musim Kemarau, Polres Ngada Distribusikan Air Bersih untuk Warga.
Inter-Nasional 27 menit lalu
Semarak Kemerdekaan di Samosir, Mobil Hias OPD dan Instansi Lainnya Tampil Penuh Kreativitas.
Sumut 42 menit lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menunjukkan eksistensi dan kep
Medan 52 menit lalu
&039Gonggongan&039 Bertuan Publik Bedah Redaksi Debut POSMETRO MEDAN
Editorial 55 menit lalu
Jon Saragih, sukses meraih medali emas GAMMA Asian Championships 2026 yang digelar di Malaysia.
Sport 57 menit lalu
Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu di Labura Tersangkut Kasus, Begini Kisahnya.
Viral satu jam lalu
DPN LKLH Meminta KPK Pantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO.
Inter-Nasional satu jam lalu
Polsek Siantar Martoba Respons Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri.
Sumut satu jam lalu
Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif, Polres Sibolga Gelar Patroli Malam Skala Luas.
Sumut 2 jam lalu