Sabtu, 27 Juni 2026

Dar...Der...Dor...! ASN RS Bhayangkara Tembaki Warga 5 Terluka, Ini Motifnya

Faliruddin Lubis - Jumat, 26 Desember 2025 17:20 WIB
Dar...Der...Dor...! ASN RS Bhayangkara Tembaki Warga 5 Terluka, Ini Motifnya
RadarMedan
Polres Simalungun saat melaksanakan pemasangan police line di rumah tersangka, Kamis (25/12/2025).

Namun, tiba-tiba, pelaku keluar dari dalam rumah dan langsung mengeluarkan tembakan ke arah udara sebanyak tiga kali, dari belakang mobilnya.

Massa pun geram dengan ulah pelaku. Aipda Girsang juga sempat memperingatkan pelaku untuk tidak mengeluarkan tembakan.

Baca Juga:

Massa yang mengamuk pun melempar ke arah pelaku dan berupaya menangkapnya. Namun, pelaku malah kembali mengeluarkan tembakan ke arah massa. Akibatnya, ada sejumlah warga yang tertembak.

"Sabar Saragih kembali menembak ke arah massa. Aipda Girsang langsung merebut senjata pelaku. Selanjutnya, massa mengamuk dan merusak kaca mobil dan mengeluarkan tiga unit sepeda motor milik pelaku," ujarnya.

Baca Juga:

Verry Purba memerinci kelima korban, yakni Deardo Purba (32), Risjon Purba (22), Jhon Sendi Sinaga (26), Sampi Tua Sihotang (40), dan Jan Rafael Saragih (22). Dari kelima korban ini, empat di antaranya mengalami luka tembak, dan satu orang disemprot cairan cabai.

Rinciannya, korban Deardo mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri, korban Rijson mengalami luka tembak pada tumit kaki sebelah kiri, korban Jhon tertembak di pergelangan tangan, Jan Rafael tertembak di bagian perut. Sementara, korban Sampi dipukul dan dan disemprot cairan cabai.

Verry mengatakan pelaku merupakan seorang ASN di RS Bhayangkara Tebing Tinggi.

"Pelaku ASN RS Polri Tebing, (sudah) berhasil diamankan dalam hitungan jam," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah senjata, yakni satu pucuk airsoft gun merek Colt Defender, satu pucuk senapan angin merek Predator, dan satu buah gas air mata.

"Pelaku dijerat dengan dua tindak pidana, yaitu secara melawan hukum tanpa izin memiliki senjata air softgun yang melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan melakukan kekerasan yang melanggar Pasal 351 KUHP," jelas Verry.(detiksumut)

Tags
beritaTerkait
Duh! Babi Hutan Masuk Rumah dan Serang Warga di Sergai, 1 Orang Terluka
Warga Komplek Tempo Protes Akses Perguruan Cendekia, Minta Kesepakatan Tahun 2020 Dijalankan
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kg Sabu-sabu
Bobby Nasution Larang ASN-Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Duh! Tak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
komentar
beritaTerbaru