Sabtu, 07 Maret 2026

Polda Metro Tahan Richard Lee!

Administrator - Sabtu, 07 Maret 2026 13:14 WIB
Polda Metro Tahan Richard Lee!
Istimewa
Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee. Penahanan dilakukan usai Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penahanan dilakukan mulai pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Budi membeberkan sejumlah tindakan Richard Lee yang dianggap tidak kooperatif dan merintangi proses hukum. Salah satu poin utamanya adalah ketidakhadiran Richard pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 lalu tanpa keterangan yang jelas.

Alih-alih memenuhi panggilan penyidik, Richard justru terpantau melakukan aktivitas di media sosial pada hari yang sama. "Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," ujar Budi.

Selain itu, pihak kepolisian mencatat Richard Lee telah dua kali mangkir dari kewajiban wajib lapor, yakni pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026.

Barang-barang pribadi milik Richard yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian penyidikan telah diserahkan dan dititipkan kepada tim kuasa hukumnya. Pantauan di lokasi sebelumnya, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 21.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih.

Ia tampak bungkam dan digiring petugas menuju ruang tahanan dengan posisi tangan terborgol yang ditutupi kemeja.

Latar belakang kasus Richard Lee Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. "Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL," ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru