Sabtu, 07 Maret 2026

Polda Metro Tahan Richard Lee!

Administrator - Sabtu, 07 Maret 2026 13:14 WIB
Polda Metro Tahan Richard Lee!
Istimewa
Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee. Penahanan dilakukan usai Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026.

Di sisi lain, Dokter Detektif juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus tersebut bermula dari pernyataan Doktif yang menuding Richard Lee tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk operasional kliniknya di Palembang.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Richard Lee disebut mampu menunjukkan bukti bahwa dirinya memiliki surat izin praktik tersebut. "Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP," ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan Igo Fazar Akbar saat itu.

Praperadilan Ditolak

Richard Lee diketahui menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru