Sabtu, 07 Maret 2026

Polda Metro Tahan Richard Lee!

Administrator - Sabtu, 07 Maret 2026 13:14 WIB
Polda Metro Tahan Richard Lee!
Istimewa
Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee. Penahanan dilakukan usai Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee. Penahanan dilakukan usai Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Budi mengatakan Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebanyak 29 pertanyaan diajukan terhadapnya. Sejumlah prosedur dilakukan sebelum dilakukan penahanan terhadap Richard Lee.

"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ucapnya.

"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," tambah Budi.

Usai Diperiksa 10 Jam, Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya

Diketahui, Richard Lee sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Richard Lee juga diperiksa pada Kamis (19/2) dari pukul 10.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Richard Lee dicecar dengan 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, Richard Lee diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Keputusan penahanan ini diambil setelah Richard menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

Alasan Penahanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penahanan dilakukan mulai pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Budi membeberkan sejumlah tindakan Richard Lee yang dianggap tidak kooperatif dan merintangi proses hukum. Salah satu poin utamanya adalah ketidakhadiran Richard pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 lalu tanpa keterangan yang jelas.

Alih-alih memenuhi panggilan penyidik, Richard justru terpantau melakukan aktivitas di media sosial pada hari yang sama. "Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," ujar Budi.

Selain itu, pihak kepolisian mencatat Richard Lee telah dua kali mangkir dari kewajiban wajib lapor, yakni pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026.

Barang-barang pribadi milik Richard yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian penyidikan telah diserahkan dan dititipkan kepada tim kuasa hukumnya. Pantauan di lokasi sebelumnya, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 21.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih.

Ia tampak bungkam dan digiring petugas menuju ruang tahanan dengan posisi tangan terborgol yang ditutupi kemeja.

Latar belakang kasus Richard Lee Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. "Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL," ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026.

Di sisi lain, Dokter Detektif juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus tersebut bermula dari pernyataan Doktif yang menuding Richard Lee tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk operasional kliniknya di Palembang.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Richard Lee disebut mampu menunjukkan bukti bahwa dirinya memiliki surat izin praktik tersebut. "Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP," ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan Igo Fazar Akbar saat itu.

Praperadilan Ditolak

Richard Lee diketahui menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru