Namun dalam nota pembelaannya, terdakwa melalui tim kuasa hukum menegaskan Nur Alia tidak pernah menerima uang hasil dugaan pungli sebagaimana dakwaan jaksa.
Kuasa hukum terdakwa, Faigiasa Bawamenewi, meminta terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebab terdakwa tidak menerima uang dan tidak pernah mengetahui penerbitan SK tanggal 31 Oktober 2023," ujar kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya di persidangan.
Baca Juga:
Dalam pledoi tersebut, kubu terdakwa mempersoalkan proses penerbitan Surat Keputusan Pokja Netralitas ASN, TNI dan Polri serta Pokja Pengawasan Kampanye di lingkungan Bawaslu Gunungsitoli.
Menurut Faigiasa Bawamenewi, selaku kuasa hukum dalam pembelaan, Nur Alia dituduh sebagai pihak yang merancang nama-nama personel Pokja dan menyuruh anggota Pokja mengembalikan satu bulan honor kepada bendahara.
Baca Juga:
Namun tuduhan itu dibantah seluruhnya oleh terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya tidak pernah mengetahui penerbitan SK Pokja yang disebut telah ditandatangani pada 31 Oktober 2023.
Pledoi itu juga menyoroti bukti percakapan WhatsApp grup internal Bawaslu yang ditampilkan di persidangan.
Dalam percakapan tertanggal 22 Desember 2023, masih terlihat pembahasan mengenai personel Pokja Netralitas ASN dan Pokja Kampanye.
Bahkan dalam chat grup tersebut, terdapat pengiriman draft dokumen
"SK Pokja Kampanye" dan "SK Pokja Netralitas ASN" yang dinilai kubu terdakwa menunjukkan proses administrasi belum final pada saat itu.
Tags
beritaTerkait
komentar