"Sudah mulai bu. Membahas ttg personil pokja netralitas ASN n pokja kampanye," demikian salah satu isi percakapan WhatsApp grup yang dibacakan dalam persidangan.
Selain mempersoalkan SK Pokja, kuasa hukum Nur Alia juga membantah keterangan saksi Wellman Ziliwu yang mengaku menyerahkan uang kepada terdakwa di dalam pesawat pada 28 Desember 2023.
Baca Juga:
Dalam nota pembelaan disebutkan, terdakwa tidak berada dalam penerbangan yang sama dengan saksi.
Bahkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp menunjukkan saksi sempat mengirim pesan berbunyi "Izin bu masih di dalam pesawat mau turun, masih sekitar laut ini".
Baca Juga:
Pihak terdakwa menilai fakta tersebut memperlihatkan adanya ketidaksesuaian keterangan saksi dengan kondisi sebenarnya.
Tak hanya membantah menerima uang, nota pembelaan itu juga mengungkap adanya dugaan persoalan internal di tubuh Bawaslu Gunungsitoli dan sekretariat lembaga tersebut, termasuk terkait proses administrasi, pembayaran kegiatan, hingga komunikasi internal pasca kasus bergulir.
Menurut terdakwa, sejak pergantian koordinator sekretariat dan pejabat pembuat komitmen (PPK), mulai muncul berbagai persoalan mulai dari keterlambatan pembayaran SPPD hingga keluhan dari jajaran kecamatan.
Sidang kemudian ditutup Ketua Majelis Hakim M Nazir dan akan kembali dilanjutkan pada 18 Mei 2026 mendatang dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan terdakwa.
Hal itu juga dibenarkan kuasa hukum Nur Alia saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan.
"Tanggapan jaksa minggu depan, mengajukan replik," ujar kuasa hukum terdakwa singkat kepada media.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar