Selasa, 12 Mei 2026

Pledoi Bongkar Dugaan Carut-Marut Internal Bawaslu Kepulauan Nias, Nur Alia Minta Dibebaskan

Evi Tanjung - Selasa, 12 Mei 2026 06:02 WIB
Pledoi Bongkar Dugaan Carut-Marut Internal Bawaslu Kepulauan Nias, Nur Alia Minta Dibebaskan
ist
Jalannya sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) honor Pokja Netralitas ASN, Senin (11/5/2026).

POSMETRO MEDAN -- Medan -

Tangis pecah di ruang sidang tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Medan saat Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) honor Pokja Netralitas ASN, Senin (11/5/2026).

Dengan suara bergetar dan sesekali menitikkan air mata, terdakwa membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Nazir.

Baca Juga:

Tanggapan jaksa minggu depan, mengajukan replik," ujar kuasa hukum terdakwa singkat kepada wartawan.

Menurut jaksa, hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak hanya itu, tim Pokja juga tidak mendapatkan gaji secara penuh dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga:

Hal meringankan, bahwa terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Suasana sidang tampak hening ketika Nur Alia hanya menatap lembaran kertas pledoi yang digenggamnya sambil membacakan satu per satu bantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Perkara dengan nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN MDN itu sebelumnya menjerat Nur Alia dengan dakwaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Jaksa penuntut umum juga telah menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Dalam perkara itu, Nur Alia dituduh terlibat dalam dugaan pungli pengembalian honor Pokja senilai Rp4,5 juta.

Namun dalam nota pembelaannya, terdakwa melalui tim kuasa hukum menegaskan Nur Alia tidak pernah menerima uang hasil dugaan pungli sebagaimana dakwaan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Faigiasa Bawamenewi, meminta terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebab terdakwa tidak menerima uang dan tidak pernah mengetahui penerbitan SK tanggal 31 Oktober 2023," ujar kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya di persidangan.

Dalam pledoi tersebut, kubu terdakwa mempersoalkan proses penerbitan Surat Keputusan Pokja Netralitas ASN, TNI dan Polri serta Pokja Pengawasan Kampanye di lingkungan Bawaslu Gunungsitoli.

Menurut Faigiasa Bawamenewi, selaku kuasa hukum dalam pembelaan, Nur Alia dituduh sebagai pihak yang merancang nama-nama personel Pokja dan menyuruh anggota Pokja mengembalikan satu bulan honor kepada bendahara.

Namun tuduhan itu dibantah seluruhnya oleh terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya tidak pernah mengetahui penerbitan SK Pokja yang disebut telah ditandatangani pada 31 Oktober 2023.

Pledoi itu juga menyoroti bukti percakapan WhatsApp grup internal Bawaslu yang ditampilkan di persidangan.

Dalam percakapan tertanggal 22 Desember 2023, masih terlihat pembahasan mengenai personel Pokja Netralitas ASN dan Pokja Kampanye.

Bahkan dalam chat grup tersebut, terdapat pengiriman draft dokumen

"SK Pokja Kampanye" dan "SK Pokja Netralitas ASN" yang dinilai kubu terdakwa menunjukkan proses administrasi belum final pada saat itu.

"Sudah mulai bu. Membahas ttg personil pokja netralitas ASN n pokja kampanye," demikian salah satu isi percakapan WhatsApp grup yang dibacakan dalam persidangan.

Selain mempersoalkan SK Pokja, kuasa hukum Nur Alia juga membantah keterangan saksi Wellman Ziliwu yang mengaku menyerahkan uang kepada terdakwa di dalam pesawat pada 28 Desember 2023.

Dalam nota pembelaan disebutkan, terdakwa tidak berada dalam penerbangan yang sama dengan saksi.

Bahkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp menunjukkan saksi sempat mengirim pesan berbunyi "Izin bu masih di dalam pesawat mau turun, masih sekitar laut ini".

Pihak terdakwa menilai fakta tersebut memperlihatkan adanya ketidaksesuaian keterangan saksi dengan kondisi sebenarnya.

Tak hanya membantah menerima uang, nota pembelaan itu juga mengungkap adanya dugaan persoalan internal di tubuh Bawaslu Gunungsitoli dan sekretariat lembaga tersebut, termasuk terkait proses administrasi, pembayaran kegiatan, hingga komunikasi internal pasca kasus bergulir.

Menurut terdakwa, sejak pergantian koordinator sekretariat dan pejabat pembuat komitmen (PPK), mulai muncul berbagai persoalan mulai dari keterlambatan pembayaran SPPD hingga keluhan dari jajaran kecamatan.

Sidang kemudian ditutup Ketua Majelis Hakim M Nazir dan akan kembali dilanjutkan pada 18 Mei 2026 mendatang dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan terdakwa.

Hal itu juga dibenarkan kuasa hukum Nur Alia saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan.

"Tanggapan jaksa minggu depan, mengajukan replik," ujar kuasa hukum terdakwa singkat kepada media.(erni)

Tags
beritaTerkait
Hakim Tipikor Medan Pertanyakan Dasar Kerugian Negara dalam Perkara Proyek Jalan Binjai
Anggota DPRD Binjai Ramlan Harap Forpimda Beri Rasa Aman
Pengendara Sepeda Motor Tewas Terseret 30 Meter Tertabrak KA di Rel Tanpa Palang Helvetia
Kecelakaan Maut Bus Halmahera di Tol, Gara-gara Pick Up Bawa Ayam Lepas Ban, Lihat Identitas Korban
Korupsi Terjadi Karena Keserakahan, Kebutuhan, atau Sistem?
Bupati Labuhanbatu Digugat Perbuatan Melawan Hukum, Mangkir di Sidang Perdana PN Rantauprapat
komentar
beritaTerbaru