Minggu, 09 Agustus 2026

Akademisi dan Tokoh Melayu Kaji Qanun Adat Kesultanan Langkat

Jafar Sidik - Minggu, 09 Agustus 2026 17:20 WIB
Akademisi dan Tokoh Melayu Kaji Qanun Adat Kesultanan Langkat
(Ist)
Sejumlah akademisi, tokoh Melayu, budayawan, pemerhati adat dan sejarah berkumpul di AOBI Cafe, Jalan Singgalang No. 1, Medan, samping Hotel Daksina.

Djohar yang pernah menjabat Ketua Umum PSSI periode 2011–2015 dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra periode 2019–2024 itu juga mendorong agar hasil kajian qanun adat tidak berhenti pada forum diskusi.

Menurutnya, dokumentasi dan penelitian harus diperkuat sehingga generasi berikutnya memiliki sumber rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:

"Yang kita wariskan kepada anak cucu bukan hanya nama dan gelar, tetapi nilai. Kalau nilai-nilai luhur Melayu dapat terus hidup, itulah sebenarnya bentuk penghormatan kepada sejarah dan para pendahulu kita," katanya.

Djohar juga mengajak masyarakat Pantai Timur Sumatera Utara untuk memperkuat persatuan melalui kebudayaan.

Baca Juga:

"Pantai Timur memiliki sejarah dan kekayaan budaya yang luar biasa. Mari kita jadikan kebudayaan sebagai kekuatan untuk mempersatukan masyarakat, bukan menjadi sumber perbedaan," ujarnya.

*Prof OK Saidin : Qanun Adat Perlu Dikaji Secara Ilmiah*

Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum. menekankan pentingnya melihat qanun adat dalam perspektif hukum dan sejarah secara utuh.

Menurutnya, kajian terhadap qanun adat harus bertumpu pada sumber sejarah dan kaidah hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, keberadaan adat Melayu tidak hanya dipahami sebagai simbol kebudayaan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem nilai yang pernah mengatur kehidupan masyarakat Melayu dan Kesultanan Langkat.

"Qanun adat harus dilihat dalam konteks sejarahnya. Kita harus dapat membedakan antara nilai adat, kelembagaan kesultanan dan perkembangan hukum dalam kehidupan masyarakat sekarang," ujarnya.

Ia menilai pendekatan akademik penting agar pembahasan qanun adat dapat ditempatkan secara objektif serta tidak terlepas dari kerangka hukum nasional.

Tags
beritaTerkait
Polres Langkat Paparkan 4 Perkara Menonjol, Mulai dari Curanmor Hingga Judi Tembak Ikan
Warga Duduk Bershalawat di Tengah Jalan Tuntut Jalan Segera Diaspal
Kadisdik Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun Mengundurkan Diri secara Mendadak
Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu
Marching Band MAN 1 Langkat Borong Prestasi di IDCA FORPROVSU 2026
Polsek Binjai Timur Ringkus 2 Pelaku Curanmor
komentar
beritaTerbaru