Minggu, 29 Maret 2026

KPK Sita Lebih dari Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Faliruddin Lubis - Selasa, 04 November 2025 22:26 WIB
KPK Sita Lebih dari Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
IST
Abdul Wahid dibawa ke Jakarta oleh tim KPK menggunakan maskapai Citilink dengan jadwal penerbangan sekitar pukul 06.10 WIB.

POSMETRO MEDAN,Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap jumlah uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan sejumlah pihak lainnya.

Dari hasil operasi tersebut, tim KPK menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengamanan uang tersebut.

Baca Juga:

"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Jika dirupiahkan, nilainya lebih dari Rp1 miliar," ujar Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut Budi, keberadaan uang dalam berbagai mata uang menunjukkan adanya kompleksitas transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Baca Juga:

Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan keterkaitan uang tersebut dengan pihak-pihak yang ditangkap.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Pekanbaru pada Senin (3/11/2025) dan mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan, serta beberapa orang lainnya.

Usai diamankan, Abdul Wahid dibawa ke Jakarta oleh tim KPK menggunakan maskapai Citilink dengan jadwal penerbangan sekitar pukul 06.10 WIB.

Informasi mengenai penangkapan tersebut mulai meluas setelah beredar foto yang memperlihatkan Wahid di sebuah bandara, mengenakan kaos putih dan masker, dalam pengawalan ketat aparat dan penyidik KPK.

Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.35 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif. Lembaga antirasuah tersebut kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Gubernur Riau dan para pihak lain yang ikut diamankan.

Tags
beritaTerkait
Alumni IPDN Punya Kekayaan Rp12,03 Miliar
Pakai Baju Oranye No 129, Yaqut Nyangkut di KPK
Sekretariat DPRD Ikut Diguncang, Bobby Nasution Ingatkan Bahaya ‘Uang Proyek
OTT KPK, Eks Penyidik: Kepala Daerah yang Lain Tunggu Giliran
Bupati dan Wabup Rejang Lebong Terjaring OTT Terkait Suap Proyek!
Wow, Polda Riau Ungkap Peredaran 22,7 Kg Heroin Senilai Rp 68 Miliar!
komentar
beritaTerbaru