Sabtu, 06 Juni 2026

Polres Simalungun Tegaskan Kasus Narkotika di Tanah Jawa Ditangani Profesional dan Sesuai Prosedur

P. Silalahi - Sabtu, 06 Juni 2026 14:30 WIB
Polres Simalungun Tegaskan Kasus Narkotika di Tanah Jawa Ditangani Profesional dan Sesuai Prosedur
Facebook @Polres Simalungun
M.S. (46), J. (38) dan R.E.L. (38) ketiganya diamankan personel Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun dalam sebuah penggerebekan kasus narkotika.

POSMETRO MEDAN– Polres Simalungun menegaskan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan sudah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Prosedurnya mulai dari tindakan penangkapan oleh Polsek Tanah Jawa hingga pelimpahan penanganan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga:

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba seperti dituangkan di postingan anonim Facebook @Polres Simalungun sebagaimana terlihat Posmetro Medan Sabtu 6 Juni 2026 menegaskan perkara narkotika bukan perkara sederhana yang bisa disimpulkan secara tergesa-gesa hanya karena belum seluruh detail disampaikan ke ruang publik.

Dia menekankan proses penanganan perkara narkotika butuh tahapan pemeriksaan yang cermat, mulai dari pemeriksaan terduga pelaku, penelitian barang bukti, pengembangan asal-usul barang haram, hingga kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lain.

Baca Juga:

"Kami berharap wartawan berpikir jernih dan bekerja secara profesional. Jangan saat proses penyelidikan masih berjalan, lalu membuat kesimpulan sendiri seolah-olah minim informasi. Itu tidak tepat," ujar AKP Verry Purba.

AKP Verry Purba menambahkan, pihaknya tak pernah menutup ruang komunikasi terhadap pers.

Bahkan, kata dia, pihaknya selalu transparan bagi wartawan yang ingin memperoleh penjelasan langsung dan berimbang dari sumber resmi.

"Kalau memang membutuhkan atau perlu mendapatkan informasi, rekan-rekan pers boleh datang ke Ruangan Humas Polres Simalungun. Kami akan jawab pertanyaan rekan-rekan pers sekalian. Jangan hanya bermodal HP, lalu menyimpulkan sendiri sebuah perkara yang masih berproses," pinta AKP Verry Purba.

Penegasan ini sekaligus menjawab unsur dari perkara yang dimaksud, terhadap dugaan tindak pidana narkotika dalam rangka KRYD Antik Toba 2026.

Penindakan awal dilakukan Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun, kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.

Penindakan dilaksanakan Senin, 1 Juni 2026, sekira pukul 20.00 WIB di Buntu Marihat, Desa Parbeokan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Tindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Penanganan dilakukan melalui penyelidikan, penggerebekan, penggeledahan dengan menghadirkan aparat setempat, pengamanan terduga pelaku, penyitaan barang bukti, dan proses lanjutan di Sat Narkoba Polres Simalungun.

AKP Verry Purba menjelaskan, dari kegiatan itu diamankan 3 pria dewasa masing-masing berinisial M.S. (46), J. (38) dan R.E.L. (38).

Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, satu alat hisap sabu, serta dua unit handphone.

Penindakan itu dilakukan usai Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, S.H menerima info masyarakat hingga memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara).

"Jadi sangat jelas, penanganan perkara ini ada, nyata, dan berjalan. Tidak benar jika dikatakan seolah-olah tidak ada penjelasan sama sekali. Yang ada adalah proses hukum sedang berjalan dan tidak semua materi penyidikan dapat dibuka begitu saja pada tahap awal," ungkap AKP Verry Purba.

Pihaknya menegaskan Polri bekerja berdasarkan prosedur, bukan tekanan opini, apalagi spekulasi.

Dalam perkara narkotika, penyidik wajib bekerja hati-hati karena menyangkut pembuktian, keterkaitan jaringan, dan kelengkapan berkas perkara untuk kepentingan penuntutan.

Hormati Proses Hukum

Oleh karena itu, AKP Verry Purba meminta semua pihak, termasuk media, agar menghormati proses hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menyesatkan publik.

"Kami berharap wartawan menghargai aparat penegak hukum. Segala sesuatu tidak semudah itu langsung ditentukan. Semua butuh proses dan pertimbangan hukum, yang intinya tetap mengedepankan keadilan," tegasnya.

Polres Simalungun menegaskan institusi kepolisian tetap terbuka, profesional dan akuntabel dalam penanganan setiap perkara.

Namun keterbukaan itu harus dibarengi dengan etika jurnalistik dan prinsip keberimbangan.

Karena itu, pemberitaan yang menyimpulkan secara sepihak tanpa konfirmasi langsung kepada fungsi kehumasan patut diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan tidak menyesatkan.

Dengan penegasan ini, menurut AKP Verry Purba, Polres Simalungun memastikan kasus dugaan narkotika di wilayah Tanah Jawa telah ditangani secara serius, profesional dan sesuai mekanisme hukum.

"Polri hadir bukan untuk membangun sensasi, melainkan menegakkan hukum secara presisi, berintegritas, dan humanis demi kepentingan masyarakat luas!" tegasnya.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
12 Hari Penindakan, Polda Sumut Bongkar 553 Kasus Narkoba dan Amankan 680 Tersangka
Katahuan Kantongi Sabu, Pemuda Diciduk, Pemasoknya Lagi Diincar
Polda Sumut Ungkap 344 Kasus Narkoba, 433 Tersangka Diciduk
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun-Batubara
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan
Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun
komentar
beritaTerbaru