Jumat, 19 Juni 2026
Mengadu ke Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan Anggota DPR RI

PT DPM Beli Lahan Warga Rp1,6 M Tapi Masih Dibayar Rp100 Juta, Jangan Ribut di Medsos!

P. Silalahi - Rabu, 17 Juni 2026 15:02 WIB
PT DPM Beli Lahan Warga Rp1,6 M Tapi Masih Dibayar Rp100 Juta, Jangan Ribut di Medsos!
facebook @Sidikalang Dairi
Warga yang lahannya dibeli PT DPM di Kabupaten Dairi, kini ditangani Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan Anggota DPR RI.

POSMETRO MEDAN- Jumarimba Boangmanalu seorang pria lansia di Sopokomil Desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) bisa terbilang sial.

Surat jual beli lahan berikut rumah sudah diteken dan bangunan dikosongkan, namun pembayaran tak kunjung tuntas hingga lewat tahun.

Ungkap Marpaung, tim Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan anggota DPR RI kepada wartawan, Selasa (16/6) mengatakan, PT Dairi Prima Mineral (DPM) selaku pembeli, dinilai pembohong dan tidak konsisten dan tak layak dipercaya.

Baca Juga:

Kata Marpaung, seperti unggahan anonim di Facebook @sidikalang dairi yang terlihat POSMETRO MEDAN Rabu 17 Juni 2026, surat jual beli ditandatangani bulan April 2025 senilai Rp1,6 miliar di hadapan notaris.

Saat itu, tulis pengunggah, Jumarimba menerima uang muka Rp100 juta.

Namun kekurangan dijanjikan ditransfer 2 hari kemudian.

Faktanya, hingga pertengahan 2026, uang kekurangan tak juga dipenuhi. Lahan dimaksud berada di dekat areal tambang.

Jumarimba memenuhi kesepakatan dengan mengosongkan bangunan.

Petani itu terpaksa menumpang di rumah sanak famili.

Lantaran kesepakatan tak dijalankan, Jumarimba meminta lahan dan rumah dikembalikan.

Belakangan, menurut Marpaung, dia menerima info alasan perusahaan. DPM meminta anak Jumarimba berinisial N, harus teken surat berisi, tidak ribut di media sosial (medsos).

"Ada lembaran lain harus diteken N, isinya, jangan ribut di medsos," terang Marpaung.

Menurut Marpaung, itu tidak rasional dengan kalimat dalam akte jual beli.

Makanya, pemilik meminta lahan dikembalikan.

Humas PT DPM, Abdul Rahim Siregar membenarkan, kekurangan belum dilunaskan.

"Ada surat harus ditandatangani N, isinya tidak ribut di medsos. Apalah susahnya menekan surat itu", kata Abdul.

Menurut Abdul, selama ini, N menjelek-jelekkan DPM dengan konten yang tidak jelas. Kalau diteken, cair uangnya.

Sekadar diketahui, DPM, perusahaan yang bergerak di pertambangan seng dan timah hitam.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu
Penangguhan Dikabulkan, Amsal Sitepu Disambut Haru Keluarga
komentar
beritaTerbaru