Jumat, 10 Juli 2026

Respons Cepat Via Call Center 110, Sat Narkoba Sergai Ciduk 2 Terduga Pelaku

P. Silalahi - Jumat, 10 Juli 2026 16:05 WIB
Respons Cepat Via Call Center 110, Sat Narkoba Sergai Ciduk 2 Terduga Pelaku
Facebook @Gabriel hasea siburian
2 terduga pelaku yang diamankan Polres Sergai bersama barang bukti.

POSMETRO MEDAN- Respons cepat ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran gelap narkoba di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, digerebek petugas pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Sergai pada Selasa (7/7/2026) malam.

Baca Juga:

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial SS dan PS yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu, satu kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu, satu set alat hisap sabu (bong), satu plastik ukuran sedang berisi beberapa plastik klip kosong, dua buah pipet, satu dompet warna hitam dalam keadaan kosong, serta uang tunai sebesar Rp47.000.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, SS dan PS mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan milik seorang pria berinisial IG yang berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penyergapan.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.

"Benar, personel Sat Narkoba telah melakukan tindakan tegas terukur berupa Gerebek Sarang Narkoba di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Operasi ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus respons cepat kami atas aduan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110," ujar AKP Bringin Jayadalam sebuah postingan anonim facebook @Gabriel hasea siburian yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 10 Juli 2026.

Dia menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu terduga pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

"Dua pria yang diamankan, yakni SS dan PS, saat ini telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, tim masih melakukan pengejaran terhadap terduga pemilik barang berinisial IG," pungkasnya.

Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan Call Center 110 sebagai wujud sinergi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Jalin Silahturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur DDS di Gudang Expedisi
Kantongi 8 Butir Pil Ekstasi, Pria Ini Diamankan Polres Pematangsianțar
Tinjut Laporan CC 110, Polres Pematangsiantar Mediasi Keributan di Jalan Padangsidimpuan
Kapolres Karo Uji Kecepatan Respons Personel di Layanan Call 110
Lapor CC 110, Polsek Siantar Utara Cek Keluhan Warga Jalan Kabu Kabu
komentar
beritaTerbaru