Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
POSMETRO MEDAN, Langkat Sejumlah masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumate
Sumut satu jam lalu
Dalam aturan tersebut, kepesertaan KPM PKH berlaku paling lama lima tahun, dengan pengecualian bagi KPM yang merupakan lanjut usia dan penyandang disabilitas. Kepesertaan juga dapat dilakukan terminasi berdasarkan evaluasi kepesertaan dan atau pemutakhiran data berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Regulasi juga mengatur bahwa graduasi diberikan ketika kesejahteraan KPM meningkat atau keluarga tersebut tidak lagi sesuai dengan peringkat kesejahteraan sebagai penerima bantuan sosial PKH. Sementara terminasi diberikan kepada KPM yang tidak memiliki komponen PKH dan atau masa kepesertaannya telah berakhir.
Baca Juga:
Dengan demikian, persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata apakah penerima PKH dapat dihentikan, melainkan bagaimana proses tersebut dilakukan dan apakah setiap tahapan telah mengikuti mekanisme evaluasi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam regulasi.
Daris juga menjelaskan bahwa KPM yang jarang mengikuti kegiatan pertemuan yang telah ditentukan dapat dikenakan konsekuensi terhadap kepesertaannya.
Baca Juga:
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 sendiri mengatur kewajiban KPM untuk mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). P2K2 merupakan bagian dari pendampingan PKH dan pada umumnya wajib diikuti paling sedikit satu kali dalam satu bulan, dengan ketentuan khusus bagi wilayah yang sulit dijangkau.
Namun, penerapan kewajiban tersebut tetap perlu dibedakan dengan proses pengunduran diri secara sukarela. Sebab, mekanisme evaluasi, peringatan, terminasi dan graduasi merupakan bagian tersendiri dalam tata kelola PKH.
Hal inilah yang kemudian mendapat sorotan tajam dari Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban atau PERMADA, saat diwawancarai awak media, Kamis ( 17/9/2026).
Ariswan mempertanyakan dasar dan prosedur pemberian blangko pengunduran diri kepada penerima PKH, terutama apabila penerima masih merasa memenuhi persyaratan sebagai keluarga miskin dan atau rentan.
Menurut Ariswan, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap penerima bantuan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan regulasi, data dan prosedur yang jelas, bukan semata-mata melalui tekanan administratif kepada masyarakat untuk menandatangani surat pengunduran diri.
"Kalau memang seorang KPM sudah tidak memenuhi kriteria, lakukan evaluasi dan verifikasi sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan justru diarahkan terlebih dahulu untuk menandatangani surat pengunduran diri", kata Ariswan.
POSMETRO MEDAN, Langkat Sejumlah masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumate
Sumut satu jam lalu
Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Sunggal Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, melakukan peletakan batu pertama empat proyek infrastru
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Hamparan Perak Sekretaris Daerah Deli Serdang Dedi Maswardy meletakkan batu pertama pembangunan AlunAlun Kecamatan Hampara
Sumut 8 jam lalu
Polresta Bengkulu mengungkap rangkaian kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Indo Melvi Yunadatia (24), pekerja Makan Bergizi Gratis.
Kriminal 10 jam lalu
Kawanan Curi Motor Pelajar Modus Ngaku Ibu Ditabrak di Medan, Wanita Ditangkap.
Kriminal 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memfasilitasi mediasi ter
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN Perkara dugaan korupsi pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Ni
Peristiwa 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Medan 10 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, para kepala daerah se
Medan 12 jam lalu