Jumat, 18 September 2026

Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai

Ariswan Soroti Mekanisme Pendampingan
Evi Tanjung - Jumat, 18 September 2026 05:35 WIB
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
ist
Koordinator Permada bersolo demo di depan kantor PKH Langka5

Dalam aturan tersebut, kepesertaan KPM PKH berlaku paling lama lima tahun, dengan pengecualian bagi KPM yang merupakan lanjut usia dan penyandang disabilitas. Kepesertaan juga dapat dilakukan terminasi berdasarkan evaluasi kepesertaan dan atau pemutakhiran data berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Regulasi juga mengatur bahwa graduasi diberikan ketika kesejahteraan KPM meningkat atau keluarga tersebut tidak lagi sesuai dengan peringkat kesejahteraan sebagai penerima bantuan sosial PKH. Sementara terminasi diberikan kepada KPM yang tidak memiliki komponen PKH dan atau masa kepesertaannya telah berakhir.

Baca Juga:

Dengan demikian, persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata apakah penerima PKH dapat dihentikan, melainkan bagaimana proses tersebut dilakukan dan apakah setiap tahapan telah mengikuti mekanisme evaluasi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam regulasi.

Daris juga menjelaskan bahwa KPM yang jarang mengikuti kegiatan pertemuan yang telah ditentukan dapat dikenakan konsekuensi terhadap kepesertaannya.

Baca Juga:

Permensos Nomor 8 Tahun 2026 sendiri mengatur kewajiban KPM untuk mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). P2K2 merupakan bagian dari pendampingan PKH dan pada umumnya wajib diikuti paling sedikit satu kali dalam satu bulan, dengan ketentuan khusus bagi wilayah yang sulit dijangkau.

Namun, penerapan kewajiban tersebut tetap perlu dibedakan dengan proses pengunduran diri secara sukarela. Sebab, mekanisme evaluasi, peringatan, terminasi dan graduasi merupakan bagian tersendiri dalam tata kelola PKH.

Hal inilah yang kemudian mendapat sorotan tajam dari Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban atau PERMADA, saat diwawancarai awak media, Kamis ( 17/9/2026).

Ariswan mempertanyakan dasar dan prosedur pemberian blangko pengunduran diri kepada penerima PKH, terutama apabila penerima masih merasa memenuhi persyaratan sebagai keluarga miskin dan atau rentan.

Menurut Ariswan, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap penerima bantuan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan regulasi, data dan prosedur yang jelas, bukan semata-mata melalui tekanan administratif kepada masyarakat untuk menandatangani surat pengunduran diri.

"Kalau memang seorang KPM sudah tidak memenuhi kriteria, lakukan evaluasi dan verifikasi sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan justru diarahkan terlebih dahulu untuk menandatangani surat pengunduran diri", kata Ariswan.

Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Rommy Desak Evaluasi Lurah dan Pendamping PKH Polonia
Bantu Pemulihan Pascabencana, BPKH dan Rumah Zakat Salurkan Dukungan Pendidikan bagi Mahasiswa UISU
14 Warga Kelurahan Lau Cih Terverifikasi Calon Penerima Bantuan Manfaat Program PKH Medan Makmur
15 Warga Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Terverifikasi Calon Penerima Program PKH Medan Makmur
Pascabanjir Sumut: 50 Mahasiswa Unimed Tersenyum Lega Usai Dapat Bantuan dari BPKH dan Rumah Zakat
46 Lansia dan 4 Disabilitas Warga Kelurahan Asam Kumbang Terverifikasi Calon Penerima PKH Medan Makmur
komentar
beritaTerbaru