Jumat, 18 September 2026

Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai

Ariswan Soroti Mekanisme Pendampingan
Evi Tanjung - Jumat, 18 September 2026 05:35 WIB
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
ist
Koordinator Permada bersolo demo di depan kantor PKH Langka5

Ariswan menilai persoalan utama yang harus dijelaskan adalah apakah blangko pengunduran diri tersebut merupakan instrumen resmi yang memang diperintahkan dalam mekanisme pelaksanaan PKH atau merupakan formulir administratif yang dibuat dalam pelaksanaan pendampingan di tingkat daerah.

Jangan hanya mengatakan setelah surat ditandatangani belum tentu langsung diblokir. Pertanyaannya adalah apa dasar masyarakat diminta menandatangani surat tersebut, siapa yang memerintahkan, apa dasar hukumnya dan bagaimana posisi surat tersebut dalam mekanisme resmi PKH, tegasnya.

Baca Juga:

Ariswan juga menyoroti penggunaan materai Rp10.000 pada dokumen pengunduran diri tersebut.

Menurutnya, penggunaan materai tidak otomatis menjadikan isi dokumen benar atau membuktikan bahwa proses pengunduran diri telah dilakukan secara sah menurut mekanisme PKH. Persoalan utamanya tetap berada pada substansi, kehendak bebas masyarakat dan prosedur administratif yang mendasarinya.

Baca Juga:

"Materai bukan legitimasi untuk memaksa masyarakat melepaskan haknya. Kalau memang pengunduran diri dilakukan secara sukarela, harus dapat dipastikan masyarakat memahami konsekuensinya dan tidak berada dalam tekanan atau ketakutan kehilangan bantuan", ujar Ariswan.

Ariswan juga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat dan pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme yang diterapkan di Kecamatan Tanjung Pura.

Ia menilai transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa masyarakat sedang diarahkan untuk mengundurkan diri demi memenuhi target tertentu.

"Kalau benar ada masyarakat yang sudah mampu, pemerintah harus melakukan verifikasi berbasis data. Kalau benar tidak layak, ada mekanisme evaluasi dan terminasi. Tetapi jangan dibalik, masyarakat diminta tanda tangan dahulu kemudian persoalannya baru diverifikasi", kata Ariswan.

Permensos Nomor 8 Tahun 2026 menempatkan pendampingan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan PKH. Pendampingan mencakup P2K2, verifikasi komitmen dan pemutakhiran data KPM. Regulasi juga menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat disampaikan individu, kelompok atau lembaga melalui saluran pengaduan Kementerian Sosial, SP4N LAPOR, maupun dinas sosial daerah.

Karena itu, Ariswan meminta agar masyarakat penerima PKH yang merasa diminta menandatangani surat pengunduran diri mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai status kepesertaannya.

Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Rommy Desak Evaluasi Lurah dan Pendamping PKH Polonia
Bantu Pemulihan Pascabencana, BPKH dan Rumah Zakat Salurkan Dukungan Pendidikan bagi Mahasiswa UISU
14 Warga Kelurahan Lau Cih Terverifikasi Calon Penerima Bantuan Manfaat Program PKH Medan Makmur
15 Warga Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Terverifikasi Calon Penerima Program PKH Medan Makmur
Pascabanjir Sumut: 50 Mahasiswa Unimed Tersenyum Lega Usai Dapat Bantuan dari BPKH dan Rumah Zakat
46 Lansia dan 4 Disabilitas Warga Kelurahan Asam Kumbang Terverifikasi Calon Penerima PKH Medan Makmur
komentar
beritaTerbaru