Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
POSMETRO MEDAN, Langkat Sejumlah masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumate
Sumut satu jam lalu
Ariswan menilai persoalan utama yang harus dijelaskan adalah apakah blangko pengunduran diri tersebut merupakan instrumen resmi yang memang diperintahkan dalam mekanisme pelaksanaan PKH atau merupakan formulir administratif yang dibuat dalam pelaksanaan pendampingan di tingkat daerah.
Jangan hanya mengatakan setelah surat ditandatangani belum tentu langsung diblokir. Pertanyaannya adalah apa dasar masyarakat diminta menandatangani surat tersebut, siapa yang memerintahkan, apa dasar hukumnya dan bagaimana posisi surat tersebut dalam mekanisme resmi PKH, tegasnya.
Baca Juga:
Ariswan juga menyoroti penggunaan materai Rp10.000 pada dokumen pengunduran diri tersebut.
Menurutnya, penggunaan materai tidak otomatis menjadikan isi dokumen benar atau membuktikan bahwa proses pengunduran diri telah dilakukan secara sah menurut mekanisme PKH. Persoalan utamanya tetap berada pada substansi, kehendak bebas masyarakat dan prosedur administratif yang mendasarinya.
Baca Juga:
"Materai bukan legitimasi untuk memaksa masyarakat melepaskan haknya. Kalau memang pengunduran diri dilakukan secara sukarela, harus dapat dipastikan masyarakat memahami konsekuensinya dan tidak berada dalam tekanan atau ketakutan kehilangan bantuan", ujar Ariswan.
Ariswan juga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat dan pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme yang diterapkan di Kecamatan Tanjung Pura.
Ia menilai transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa masyarakat sedang diarahkan untuk mengundurkan diri demi memenuhi target tertentu.
"Kalau benar ada masyarakat yang sudah mampu, pemerintah harus melakukan verifikasi berbasis data. Kalau benar tidak layak, ada mekanisme evaluasi dan terminasi. Tetapi jangan dibalik, masyarakat diminta tanda tangan dahulu kemudian persoalannya baru diverifikasi", kata Ariswan.
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 menempatkan pendampingan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan PKH. Pendampingan mencakup P2K2, verifikasi komitmen dan pemutakhiran data KPM. Regulasi juga menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat disampaikan individu, kelompok atau lembaga melalui saluran pengaduan Kementerian Sosial, SP4N LAPOR, maupun dinas sosial daerah.
Karena itu, Ariswan meminta agar masyarakat penerima PKH yang merasa diminta menandatangani surat pengunduran diri mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai status kepesertaannya.
POSMETRO MEDAN, Langkat Sejumlah masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumate
Sumut satu jam lalu
Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Sunggal Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, melakukan peletakan batu pertama empat proyek infrastru
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Hamparan Perak Sekretaris Daerah Deli Serdang Dedi Maswardy meletakkan batu pertama pembangunan AlunAlun Kecamatan Hampara
Sumut 8 jam lalu
Polresta Bengkulu mengungkap rangkaian kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Indo Melvi Yunadatia (24), pekerja Makan Bergizi Gratis.
Kriminal 10 jam lalu
Kawanan Curi Motor Pelajar Modus Ngaku Ibu Ditabrak di Medan, Wanita Ditangkap.
Kriminal 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memfasilitasi mediasi ter
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN Perkara dugaan korupsi pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Ni
Peristiwa 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Medan 10 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, para kepala daerah se
Medan 12 jam lalu